Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Polrestabes Surabaya tangkap dua buronan Polsek Cimanggis

Written By Unknown on Minggu, 02 Desember 2012 | 11.24

MERDEKA.COM, Anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, berhasil menangkap dua penadah truk curian antarpulau. Kedua pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kedua tersangka itu adalah, Heri Hartanto alias Maxi Wijaya (42), asal Lombok Barat dan Hotler Simbolon (53), asal Sukamaju Baru, Depok, Jawa Barat.

Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, kedua tersangka itu ditangkap saat melintas di Jalan Tol Surabaya - Malang.

"Keduanya ditangkap berserta barang bukti berupa satu unit Dump Truk bernomor polisi B 9189 FDB. Truk itu milik CV Ridho Jaya Bekasi yang dicuri oleh tersangka Heri dengan cara membius sopir Dump Truk tersebut di daerah Cimanggis," kata Suparti kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (1/12).

Penangkapan keduanya dilakukan setelah mendapat laporan dari Polsek Cimanggis. Menurut mantan Kapolsek Asemrowo dan Wonocolo itu, dari informasi diterima diduga Heri dan Hotler akan melarikan truk curian itu ke daerah Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Truk tersebut berada di Surabaya dalam perjalanan menuju Sumbawa. Rencananya akan digunakan sebagai pengangkut bahan hasil tambang," lanjut Suparti.

Atas perbuatannya, Heri dan Hotler bakal dijerat dengan Pasal 480 juncto Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan.

"Namun, untuk penyidikan lebih lanjut akan kita serahkan ke Polsek Cimanggis. Kami akan segera mengirim kedua tersangka beserta barang buktinya ke sana," ujar Suparti.

Sumber: Merdeka.com
11.24 | 0 komentar | Read More

Karyawan Bank Mandiri Dapat Penyuluhan Narkoba

Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR,  - Badan Narkotika Kota (BNK) Makassar akan menggelar penyuluhan bahaya narkoba. Kali ini dilakukan di hadapan karyawan Kantor Wilayah Makassar Bank Mandiri, Jl RA Kartini, Makassar, Minggu (2/11/2012). Ini digelar untuk memberi pemahaman tentang bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya serta upaya mencegahnya.

Kepala Bidang Pencegahan BNK Makassar, A Latif mengatakan, penyuluhan dimulai pada pukul 09.00 wita hingga selesai. Wakil Wali Kota Makassar sekaligus Ketua BNK, Supomo Guntur akan membuka acara ini.

"Kami mulai mendekati kalangan karyawan karena sebagian pengguna dan pengedar narkoba dari kalangan ini," kata Latif, hari ini.(tribun-timur.com/edi)

Baca  Juga  :

  • Angin Kencang Rusak Belasan Rumah di Magelang 18 menit lalu
  • Tiga Wanita di Bawah Umur Digerebek di Panti Pijat Flaminggo 2 jam lalu
  • Motor Tabrak Kontainer, Dua Warga Tewas 3 jam lal

11.24 | 0 komentar | Read More

PNS ditangkap saat transaksi narkoba

MERDEKA.COM, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestas Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang pegawai negeri sipil saat bertransaksi narkoba jenis sabu.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung menyatakan, PNS Pemerintah Provinsi Kaltim berinisial SH (35) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Flamboyan RT 01, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat (30/11) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Jumat kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan kali ini kami menangkap seorang oknum PNS Pemprov Kaltim saat tengah bertransaksi narkoba," ungkap Komisaris Feby seperti dikutip antara, Sabtu (1/12).

Pada penangkapan tersebut lanjut Feby DP Hutagalung, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram, satu bundel plastik pembungkus narkoba, dua pipet kaca serta sebuah telepon genggam.

Kepada polisi, PNS golongan II itu membantah sebagai pengedar narkoba.

Namun, kata Feby DP Hutagalung, PNS tersebut mengaku hanya sebagai pengguna narkoba tetapi jika ada sisa narkoba yang digunakan dijual kembali kepada orang lain.

"Dia mengaku tidak mengedarkan narkoba tetapi jika ada sisa narkoba yang sudah digunakan dia jual lagi ke orang lain. Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap jaringan oknum PNS tersebut," kata Feby DP Hutagalung.

Selama tiga hari terakhir, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap sembilan orang terkait penyalahgunaan narkotika, tiga diantaranya perempuan, satu orang berstatus sebagai mahasiswa serta satu lagi PNS.

Pada Selasa (27/11) sekitar pukul 18.30 Wita, Satreskoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial SU (38) di Jalan Pelita 6 Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir.

Pada penangkapan itu, polisi menyita tiga paket sabu-sabu seberat 0,86 gram yang disembunyikan di dalam lakban serta seperangkat alat isap narkoba.

Selanjutnya, pada Kamis malam (29/11) polisi kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika dan berhasil menangkap tujuh orang, tiga diantaranya perempuan di sebuah rumah di depan PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) di Jalan Tengkawang, Kecamatan Sungai Kunjang.

Pada penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 paket sabu-sabu seberat 10.23 gram, sebuah timbangan digital, plastik pembungkus narkoba serta sembilan buah telepon genggam.

Sumber: Merdeka.com
11.24 | 0 komentar | Read More

Hakim Agung Timur Manurung: Vonis Hillary dari Mati jadi 12 Tahun Tepat

Written By Unknown on Sabtu, 01 Desember 2012 | 11.24

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Timur P Manurung memberikan klarifikasinya atas sejumlah pemberitaan yang memberitakan bahwa putusan terpidana narkoba Hillary K Chimezie ada kejanggalan.

"Tidak ada yang salah dengan putusan tersebut," ujar Timur P Manurung dalam siaran persnya, Jumat (30/11/2012).

Timur P Manurug yang juga sebagai anggota majelis PK Yang menangani upaya hukum luar biasa Hillary menjelaskan, kesaksian dua orang saksi kunci yaitu Marlena dan Kholisan Nkomo tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.

Menurutnya, barang bukti yang diajukan oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan terpidana. Karena, pada saat penangkapan dua orang saksi kunci tersebut tidak disertai barang bukti yang oleh penyidik dijadikan barang bukti untuk perkara terpidana Hillary.

"Selain itu, kedua orang saksi kunci tersebut telah meninggal dalam tahanan Penyidik dan kesaksiannya hanya dibacakan," ucap Timur sesuai siaran persnya.

Sebelumnya, Hillary kembali ditangkap pada Selasa (27/11/2012) di Nusakambangan usai dibekuknya perempuan dengan barang bukti sabu-sabu 2,6 kg beberapa waktu lalu di Jakarta.
 
Dari penyidikan BNN didapati bila kelompok pemasok sabu itu dikendalikan Hillary dari balik sel. Namun, Hillary saat dijemput penyidik BNN membantah semua tudingan BNN.

Seperti diketahui, Hillary divonis mati di tingkat kasasi pada 19 Juli 2004. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) tertanggal 6 Oktober 2010, MA mengubah hukuman Hillary menjadi 12 tahun penjara.

Putusan Hillary itu bernomor 45 PK/Pid.Sus/2009 pada 6 Oktober 2010 membatalkan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 643 K/Pid.Sus/2009.

Putusan PK itu diketuk di sidang majelis hakim PK yang diketuai Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dengan hakim anggota Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.

Dalam putusan itu, ternyata satu anggota majelis yaitu Timur P Manurung, malah berpendapat Hillary harus dibebaskan.

"Karena tidak ada dasar untuk pengadilan menghukum Hillary dan MA harus membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan," ujar Timur Saat itu.

Namun pendapat Timur kalah suara dibanding 2 majelis hakim agung lainnya. Hillary akhirnya divonis 12 tahun penjara.


11.24 | 0 komentar | Read More

Tersangka KPK Sekamar Berdua di Rutan Guntur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulkarnaen Djabar dan Heru Kisbandono, dua tersangka dugaan korupsi untuk perkara berbeda sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan Dan Puspom TNI, Guntur, Jakarta Selatan, sejak Kamis (29/11/2012).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)memindahkan keduanya lantaran Rumah Tahanan KPK mengalami perbaikan karena ditemukan adanya kebocoran dan rembesan air di sana sini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Jumat (30/11/2012), mengiyakan keduanya dipindah ke Rutan Guntur.

"Mereka sekamar berdua," kata Priharsa.

Zulkarnaen adalah politisi Golkar yang disangka korupsi anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi Madrasah Tsanawiyah 2010/2011 sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Kementerian Agama.

Sedang Heru, hakim adhoc  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak. Ia disangka terima suap terkait kepengurusan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.


11.24 | 0 komentar | Read More

Empat Tahanan Palestina Mogok Makan di Israel

Sting dan Guns N' Roses main di hari yang sama. Daftar konser musisi asing di Indonesia bulan Desember: http://t.co/oo2jHBsC
11.24 | 0 komentar | Read More

Video: Jual "Jasa" Temannya, Siswa SMP Ditangkap

Written By Unknown on Jumat, 30 November 2012 | 11.24

Liputan6.com, Palopo : SI, Seorang pelajar SMP di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (29/11/2012), ditangkap polisi karena diduga menjual "jasa" kedua temannya  kepada lelaki hidung belang. Korban ditawarkan dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan orang tua korban DN yang masih pelajar SMA dan DT yang masih pelajar SMP. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel saat hendak bertransaksi dengan dua orang lelaki  hidung belang. Kepada petugas SI yang masih berusia belia ini mengaku bertugas  sebagai perantara dan menentukan  tarif. Setiap transaksi tersangka mendapatkan bagian antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap transaksi.

SI juga mengaku melakukan hal ini dilakukan karena faktor ekonomi serta pengaruh pergaulan bebas. Ia pun secara iseng 

menawarkan hal ini pada temannya.

"Saya cuma iseng-iseng aja awalnya dan cuma dua orang teman saja selama satu bulan terakhir ini,"ujar tersangka SI.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Palopo dan  terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan kedua  korban dikembalikan kepada orang tua untuk mengembalikan kondisi kejiwaan mereka yang tertekan menyusul terungkapnya kasus ini.(ADI)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.24 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger