TEMPO.CO, Jakarta--Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro menegaskan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam penyerangan dan penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Sebab dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 dan nomor 26 tabun 2000 tentang hak asasi, tidak ditemukan pelanggaran.
"Dalam UU no 26 itu kan pelanggaran HAM berat berupa genosida, penghilangan nyawa sistematik terencana berdasar kebijakan pemerintah, ini (Cebongan) kan tidak," kata Purnomo dalam acara temu Forum Pemimpin Redaksi Media Massa di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 18 April 2013.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kemenhan, Brigadir Jenderal Nur Azizah menambahkan untuk penerapan UU nomor 39 tahun 1999 juga tidak ditemukan pelanggaran hak asasi. Sebab tindakan pemukulan, penganiayaan, hingga pembunuhan yang dilakukan sembilan anggota Komando Pasukan Khusus di Cebongan tergolong tindak pidana.
Dalam pasal 1 angka ke 6 Undang-undang nomor 39 tahun 1999, penganiayaan dan pembunuhan di Cebongan baru bisa disebut pelanggaran hak asasi bila dibiarkan dan tidak diusut secara hukum. "Tapi ini sudah diusut secara hukum militer, jadi tidak termasuk pelanggaran hak asasi," kata Nur Azizah pada waktu yang sama.
Dia berpendapat Komisi Nasional HAM baru bisa mengusut pelanggaran hak asasi bila kejadian di Cebongan tidak diusut secara hukum. Sehingga untuk kejadian di Cebongan, Komnas hanya bisa melakukan pemantauan. "Mereka tidak bisa panggil-panggil orang (memeriksa) karena tidak ada pelanggaran HAM."
Sebelumnya Komandan Jenderal Kopassus, Mayor Jenderal Agus Sutomo juga menegaskan tak ada pelanggaran hak asasi dalam penyerangan Lapas Cebongan pada 23 Maret lalu. Agus menyebut hanya terjadi pelanggaran anggota. Danjen Kopassus menyebut hasil investigasi dan penyidikan tidak ditemukan bukti pelanggaran hak asasi.
Kamis, 4 April lalu, Kepala Tim Investigasi TNI AD, Brigadir Jenderal TNI, Unggul Yudhoyono mengakui sembilan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah terlibat dalm aksi penembakan di Lapas Cebongan. Ada dua anggota Kopassus yang berusaha mencegah dan menggagalkan aksi sembilan teman mereka. Tim investigasi TNI AD menyebut anggota Kopassus berinisial U sebagai penembak keempat tahanan Polda Yogyakarta. Simak penyerangan di Lapas Cebongan Sleman di sini.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
FBI Tangkap Pengirim Surat Beracun ke Obama
Kena Gusur, Warga Waduk Pluit Marah pada Jokowi
Penertiban Pasar Minggu Ricuh, 1 Orang Tewas
Anda sedang membaca artikel tentang
Menteri Purnomo: Tak Ada Pelanggaran HAM Cebongan
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/04/menteri-purnomo-tak-ada-pelanggaran-ham.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menteri Purnomo: Tak Ada Pelanggaran HAM Cebongan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menteri Purnomo: Tak Ada Pelanggaran HAM Cebongan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar