TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menduga Ek memiliki gangguan kejiwaan dan penyimpangan seksual. "Hasil pemeriksaan sementara, Ek terbawa pergaulan kawannya yang bernama Si," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pada Senin, 25 Februari 2013.
Ek dan Si saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan sodomi atas FFG, bocah lelaki berusia 5 tahun. Keduanya mendekam di tahanan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Menurut Rikwanto, Ek merupakan personel di Brimob Markas Besar Kepolisian. Dia sudah bertugas selama 10 tahun dengan pangkat saat ini briptu. Ek dan Si sering berkunjung ke tempat hiburan malam. Rikwanto menduga inilah yang membuat Ek mengalami disorientasi seksual.
Polisi memastikan Ek, anggota Brimob di Markas Besar Polri, sebagai tersangka dalam kasus sodomi terhadap seorang bocah lelaki tetangganya sendiri di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Ek menjadi tersangka bersama karibnya, Si, atas pencabulan terhadap FFG, 5 tahun, sejak awal Februari lalu.
"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu lalu dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Senin, 25 Februari 2013.
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
Dua Pelaku Sodomi Bocah 5 Tahun Ditahan
Komnas Anak Janji Kawal Kasus Bocah Korban Sodomi
Anggota Kepolisian Ini Jadi Tersangka Sodomi
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi yang Sodomi Bocah Diduga Kelainan Seksual
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/02/polisi-yang-sodomi-bocah-diduga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi yang Sodomi Bocah Diduga Kelainan Seksual
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi yang Sodomi Bocah Diduga Kelainan Seksual
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar