TEMPO.CO, Jakarta - Sukotjo S. Bambang, terpidana kasus penipuan dan penggelapan duit proyek pengadaan simulator kemudi Korlantas Polri, Senin malam lalu, dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dibawa di kantor KPK. Menurut kuasa hukum Sukotjo, Erik Paat, dirinya tak tahu alasan kliennya dibawa dari Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.
»Saya belum tahu dalam hal apa dijemput," kata Erik ketika dihubungi Selasa, 26 Februari 2013. Ketika dijemput, kata dia, Sukotjo dikawal oleh tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Erik enggan berspekulasi perihal alasan penjemputan kliennya tersebut. Dia berencana datang ke Kuningan Jakarta hari ini, pukul 10.00, untuk meminta kejelasan dari Sukotjo dan KPK.
Sukotjo Bambang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan duit sekitar Rp 38 miliar untuk pengadaan simulator kemudi di Korlantas Polri pada 8 Mei 2012. Putusan tingkat pertama ini lalu diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas dua putusan tersebut, Bambang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung per 8 Agustus 2012.
Yang menarik, kasus penipuan ini menyingkap selubung kasus dugaan korupsi pengadaan simulator yang melibatkan para petinggi Korlantas Polri, seperti mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan Sukotjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sukotjo sendiri kini juga menjadi salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan simulator kemudi ini.
SUNDARI
Anda sedang membaca artikel tentang
Pelapor Kasus Simulator SIM Dijemput KPK
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/02/pelapor-kasus-simulator-sim-dijemput-kpk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pelapor Kasus Simulator SIM Dijemput KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pelapor Kasus Simulator SIM Dijemput KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar