KPK Kembali Periksa Terpidana Kasus PON Riau

Written By Unknown on Selasa, 03 September 2013 | 11.24

Pekanbaru (Antara) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa pagi kembali memeriksa seorang terpidana kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional Riau Lukman Abas di Ruang Catur Prasetya Kompleks Sekolah Polisi Negara di Pekanbaru.

Sebelumnya pada Senin (2/9), mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau ini juga telah menjalani pemeriksaan tim penyidik yang sama selama lebih enam jam.

Pada pemeriksaan hari kedua, Lukman Abas yang mengenakan kemeja batik warna cokelat tampak telah datang sejak pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Saat dihadapkan dengan tiga orang penyidik KPK, Lukman tampak lebih santai, bahkan sambil merokok dia berkomunikasi dengan lancar.

Sebelumnya Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terdakwa Lukman Abas dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Lukman terbukti menerima dan memberi suap dalam kasus korupsi suap revisi Perda terkait proyek-proyek PON Riau.

Setelah melalui beberapa kali sidang dengan menghadirkan para saksi berjumlah 48 orang terkait kasus suap revisi Perda pembangunan venue PON Riau sebesar 900 juta.

Selain hukuman penjara, Lukman juga didenda 200 juta rupiah, hal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 8 tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara kalau denda tidak dibayar.

Lukman dinyatakan bersalah dan terbukti ikut memberi dan menerima sesuatu barang atau dalam bentuk suap.

Lukman ketika itu, beberapa bulan lalu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP.

Pada kasus korupsi PON Riau, KPK sebelumnya telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dari kalangan legislator, eksekutif dan yudikatif.

Beberapa diantaranya telah menjadi terpidana setelah dijatuhi vonis bersalah, sementara beberapa lainnya masih dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Khusus untuk tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal, KPK masih menahannya di rumah tahanan KPK di Jakarta untuk kepentingan pengembangan kasus.

Sementara diwaktu yang sama di Jakarta, KPK juga memeriksa Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, I Wayan Koster sebagai saksi dugaan suap PON Riau.

Sebelumnya pada Senin (2/9), Angelina Sondakh, tersangka kasus korupsi proyek Hambalang juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus proyek PON XVII Riau.

Angie diperiksa sebagai saksi dalam kasus PON Riau untuk pertama kalinya, setelah sebelumnya beberapa kali menjalani pemeriksaan untuk kasus proyek Hambalang.

Mantan anggota DPR RI komisi X ini diperiksa karena dianggap mengetahui berbagai kegiatan PON 2013 di Riau.

Anggota DPR lainnya yang diduga terlibat kasus ini seperti Setya Novanto dan Kahar Muzakir juga telah diperiksa oleh KPK berulang kali.(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Kembali Periksa Terpidana Kasus PON Riau

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/09/kpk-kembali-periksa-terpidana-kasus-pon.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Kembali Periksa Terpidana Kasus PON Riau

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Kembali Periksa Terpidana Kasus PON Riau

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger