Kejari Tahan Dua Mantan Pejabat Subang

Written By Unknown on Rabu, 25 September 2013 | 11.24

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG -- Kejaksaan Negeri Subang menahan dua mantan pejabat dan seorang tenaga sukwan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Selasa (24/9/2013).

Para tersangka ini datang ke Kejari Subang dengan menggunakan roda dua. Setelah diperiksa, petugas kejaksaan langsung menggelandang mereka ke bus tahanan untuk ditahan di Lapas Subang.

"Mereka ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Koperasi Dinas Kesehatan Subang, berupa kredit fiktif kepada bank BTN Syariah Bandung senilai Rp 8 miliar," kata Kejari Subang Diding Kurniawan didampingi Kasi Pidsus Wilman Ernaldy kepada Tribun di Subang.

Ia menjelaskan, dalam kasusnya, Koperasi Dinkes Subang mengajukan kredit kepada bank BTN Syariah Bandung untuk para anggota koperasi Dinkes Subang. "Namun, kredit itu ketika cair, hanya tersalur Rp 1.7 miliar. Sisanya, Rp 6.3 miliar, tidak bisa mereka pertanggung jawabkan," ujar Diding.

Diding mengatakan, ketiga tersangka dipanggil untuk ditanyai sisa Rp 6,3 miliar yang tidak disalurkan ke anggota koperasi. "Kami langsung lakukan penahanan karena khawatir mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata dia.

Tiga tersangka tersebut, adalah mantan Kasubbag Keuangan berinisial JH, Kabag Keuangan Dinkes Subang berninisial IY, tenaga sukwan di Dinkes Subang, DH. Adapun total saksi yang diperiksa sebanyak 300 orang, termasuk diantaranya para pengurus.

"Total nasabah atau anggota koperasi mencapai 215 orang. Nasabah yang jadi saksi dan sudah kami periksa sebanyak 200 orang. Rata-rata pengajuan mereka sebesar Rp 40 juta - Rp 50 juta. Tapi saat pencairan, nasabah ini hanya menerima Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Malah ada nasabah yang tidak mengajukan kredit, tapi tercatat mengajukan kredit oleh pengurus ini," ujar Diding.

Pihaknya, kata Diding, belum bisa menyebutkan pasti nilai kerugian negara. "Namun, sngka kotornya sih mencapai Rp 6.3 miliar. Namun data pastinya, kami menunggu audit BPKP," kata Diding.

Rencananya, ujar Diding, kasus ini akan disidangkan, Januari 2014 kasus di Pengadilan Tipikor Bandung.(men)

Baca Juga:

Kejari Tahan Dua Mantan Pejabat Subang

2.000 Hektare Sawah di Cirebon Jadi Permukiman

Pengadilan Negeri Manado tak Ambil Pusing Surat Geledah Rumah Olly Bocor


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejari Tahan Dua Mantan Pejabat Subang

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/09/kejari-tahan-dua-mantan-pejabat-subang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejari Tahan Dua Mantan Pejabat Subang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejari Tahan Dua Mantan Pejabat Subang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger