Datangi KPK, Dirut PT Indoguna Utama cuma mau tanda tangan

Written By Unknown on Jumat, 15 Maret 2013 | 11.24

MERDEKA.COM. Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditanya apa keperluannya kali ini, dia cuma menjawab cuma mau menandatangani.

"Nggak, sebentar saja. Saya cuma mau tanda tangan," kata Elisabeth kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (15/3).

Ibu salah satu tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi, itu tidak banyak komentar. Elisabeth yang didampingi oleh seorang pria dan perempuan muda datang pukul 09.11 WIB dan langsung masuk ke Gedung KPK.

Dalam operasi tangkap tangan pada 28 Januari lalu, KPK berhasil menangkap tiga orang yang langsung ditetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Mereka adalah Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran. Sementara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dijemput tim penyidik KPK sehari setelah operasi penangkapan.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tangan AF. Selain itu, perkara suap itu diduga turut melibatkan unsur gratifikasi seks. Hal itu lantaran dalam operasi, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo bernama Maharany Suciyono ikut ditangkap tim KPK, saat bersama AF di Hotel Le Meridien.

KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Mereka adalah dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi alias Dio dan Juard Effendi, Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam perkara ini, Menteri Pertanian, Suswono, serta Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, diduga terlibat. Maria adalah ibu dari Arya Abdi Effendi alias Dio. Sementara Juard diketahui paman Arya.

Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka kini sudah ditahan di empat lokasi. Arya dan Juard masing-masing dibui di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur,  dan Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ahmad Fathanah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK. Sementara Luthfi sudah dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Sejak 6 Maret, KPK resmi menjerat salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah (AF) alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut KPK, AF diduga menyamarkan dengan cara mengubah bentuk harta kekayaan hasil korupsi.

KPK pun sudah menyita beberapa harta milik AF diduga hasil pencucian uang. Aset itu adalah empat mobil mewah, yakni Toyota FJ Cruiser hitam  bernomor polisi B 1330 SZZ, Toyota Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI, Toyota Land Cruiser Prado TX hitam bernomor polisi B 1739 WFN, dan Mercedes-Benz C 200 hitam bernomor polisi B 8749 BS.

Tiga mobil mewah AF, selain Mercy, dibeli dari ruang pamer mobil impor, William Mobil, terletak di bilangan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Nilai empat mobil mewah milik AF itu nilainya ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.

KPK pun menjerat Ahmad Fathanah dengan Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Topik pilihan:
Soeharto | Tentara Kuat | Konflik Sabah | Mutilasi Ancol | Polisi Terkaya

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Datangi KPK, Dirut PT Indoguna Utama cuma mau tanda tangan

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/03/datangi-kpk-dirut-pt-indoguna-utama.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Datangi KPK, Dirut PT Indoguna Utama cuma mau tanda tangan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Datangi KPK, Dirut PT Indoguna Utama cuma mau tanda tangan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger