Akankah BNN tetapkan Raffi dkk jadi tersangka?

Written By Unknown on Jumat, 01 Februari 2013 | 11.24

MERDEKA.COM,

Sembilan dari 17 orang yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediaman Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (17/1) lalu telah dibebaskan. Dari ke sembilan orang tersebut di antaranya Wanda Hamidah, Irwansyah, dan Zaskia Sungkar. Lalu siapakah yang akan ditetapkan menjadi tersangka oleh BNN?

Kini masih ada delapan orang yakni RA (Raffi Ahmad), W, MT, RJ, MF, KA, J, UW yang ditahan BNN. Lima dari delapan orang itu dinyatakan positif narkoba, yakni J (swasta), MF (swasta), W (konsultan restoran), K (mahasiswa), M (pengacara). Dari kelima orang ini dinyatakan dua mengkonsumsi ganja, dua mengkonsumsi MDMA, dan satu orang mengkonsumsi ganja dan MDMA.

Selain kelima orang tersebut, BNN juga menemukan kandungan zat Methylone yang merupakan narkotika jenis catihonone di tubuh Raffi Ahmad dan temannya berinisial RJ. Sedangkan UW yang negatif ganja, ekstasi dan juga methylone, masih ditahan BNN karena diduga mengetahui distribusi barang.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, pemeriksaan tim ahli BNN telah dilakukan. Sumirat mengakui dari hasil pemeriksaan tim ahli beberapa di antaranya sudah diketahui perannya masing-masing.

"Tim ahli sudah memeriksa secara maraton, beberapa sudah ada yang mengakui perananannya. Hari ini kemungkinan BNN akan menetapkan status mereka," ujar Sumirat, saat ditemui wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2).

Sumirat menjelaskan penetapan status tersangka kepada 8 orang ini memang tidak mudah karena penyidik BNN hanya memiliki 6x24 jam untuk dapat mengetahui siapa pemilik barang dan apa peranan masing-masing.

"Apapun itu, BNN harus sudah bisa menentukan hasil, karena besok adalah batas akhirnya. Mau tidak mau sudah ada keputusan," katanya.

Jika dilihat dari hasil tes urine dan tes fisik keseluruhan, mereka yang mengkonsumsi narkoba bakal terjerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Begitu juga dengan Raffi Ahmad dan RJ.

Menurut Ahli Kimia Farmasi Mufti Djusnir, zat Methylone yang ada di tubuh Raffi adalah kandungan zat chatinone yang termasuk narkotika golongan I. Ini semakin memperkuat Raffi Ahmad cs bisa dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bakal terjerat atau tidak, semuanya akan berjalan sesuai dengan undang-undang. Tapi untuk statusnya masih menunggu hasil dari penyidik," ujar Sumirat

Sementara bagi yang dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika, menurut Sumirat, bukan berarti tidak terlibat. "Untuk inisial UW masih dalam pemeriksaan penyidik dan sekaligus akan ditetapkan statusnya nanti oleh penyidik," tandasnya.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Akankah BNN tetapkan Raffi dkk jadi tersangka?

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/02/akankah-bnn-tetapkan-raffi-dkk-jadi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Akankah BNN tetapkan Raffi dkk jadi tersangka?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Akankah BNN tetapkan Raffi dkk jadi tersangka?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger