Legislator : Polri Segera Usut Kasus Yamanie

Written By Unknown on Sabtu, 08 Desember 2012 | 11.24

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva K Sundari berpendapat Kepolisian Negara RI (Polri) perlu segera mengusut kasus dugaan tindak pidana Hakim Agung Achmad Yamanie terkait pemalsuan vonis gembong narkoba Henky Gunawan.

"Komisi Yudisial (KY) memang mengurusi etik, tapi pidana tentu diurusi oleh penegak hukum," kata Eva saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Terlebih lagi, kasus ini merupakan delik pidana umum, bukan delik aduan. Maka dari itu, kata Eva, sikap proaktif Polri dibutuhkan agar penegakan hukum terwujud, sekalipun itu kepada sebuah institusi hukum seperti Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus Yamanie, Komisi Yudisial mengadakan majelis etik untuk menindak pelanggaran terkait dugaan kelalaian Yamanie dalam menuliskan vonis gembong narkoba.

Namun, menurut Eva, pengusutan dugaan pidana harus tetap dilanjutkan oleh lembaga penegak hukum yaitu salah satunya Polri.

Lebih lanjut, Eva mengatakan langkah Kepolisian untuk proaktif mengusut kasus ini

dapat menunjukan kualitas penegakan hukum yang tidak pandang bulu, baik itu terjadi terhadap seorang Hakim Agung.

"Citra yang baik itu buah dari kinerja, termasuk kinerja dari kasus ini," kata dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius,

Jumat, mengatakan Kepolisian masih menunggu proses sidang etik dan laporan terkait Yamanie yang dijalankan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Suhardi berujar antara institusi hukum terdapat kode etik dalam penanganan kasus hukum.

Namun, dia menjamin jika sudah terdapat koordinasi dan laporan tentang sidang etik dari MA dan KY, polisi akan segera mengusut kasus itu.

"Tentu kami akan mengusutnya, setelah proses di MA," kata dia.

Kasus ini bermula ketika MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamanie, selain

karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

MA menyatakan Yamanie membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu adalah 12 tahun penjara.

Padahal, majelis hakim lain memutuskan hukuman 15 tahun penjara.

Terkait Henky Gunawan, dia adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis selama 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan tersebut, Henky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Henky itu kembali berupaya mengajukan kasasi ke MA, namun putusan peradilan tertinggi memutus hukuman mati kepadanya.

Mendapatkan putusan mati itu, Hengky mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan oleh majelis hakim PK Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky dipangkas menjadi 15 tahun penjara. (ar)


Anda sedang membaca artikel tentang

Legislator : Polri Segera Usut Kasus Yamanie

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/12/legislator-polri-segera-usut-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Legislator : Polri Segera Usut Kasus Yamanie

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Legislator : Polri Segera Usut Kasus Yamanie

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger