MERDEKA.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan usaha hulu minyak dan gas di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) pada 2012 sampai 2013, Rudi Rubiandini menerima kunjungan selama satu bulan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, hukuman itu sama dengan yang diterima oleh istri Ahmad Fathanah, Septy Sanustika.
"Sama kaya istri Fathanah. Kira-kira satu bulan tidak boleh menerima kunjungan," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8).
Dalam perkara Rudi, pada Senin lalu, muncul dalam pemberitaan di beberapa media massa soal wawancara dengan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dengan beberapa pewarta. Buntut dari kejadian itu, KPK mengaku bakal lebih ketat menyeleksi para pembesuk tahanan.
"Setiap pengunjung yang hadir harus terkonfirmasi sebagai keluarga atau penasehat hukum. Kalau orang-orang dari luar itu harus memberitahukan secara jelas apa maksud kunjungannya," ujar Bambang.
Beberapa waktu lalu, KPK melarang Septy mengunjungi suaminya, Ahmad Fathanah, lantaran kedapatan mengabadikan kunjungannya ke Rumah Tahanan KPK dengan kamera foto. Alhasil, gara-gara kelakuannya itu, Septy tidak bisa melihat Fathanah selama sebulan di Rutan KPK.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Rudi Rubiandini diberi sanksi sama seperti Septy Sanustika
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/08/rudi-rubiandini-diberi-sanksi-sama.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rudi Rubiandini diberi sanksi sama seperti Septy Sanustika
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rudi Rubiandini diberi sanksi sama seperti Septy Sanustika
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar