TEMPO.CO , Yogyakarta: Sebanyak 31 tahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Cebongan, Sleman berpotensi terancam. Para tahanan tersebut adalah mereka yang berada satu sel di blok A5 bersama empat tahanan lain yang ditembak pada 23 Maret dinihari lalu. "Mereka tidak terancam secara langsung. Tapi potensial terancam," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani saat dihubungi Tempo, Rabu 3 April 2013.
Lies menjelaskan, jika terancam langsung, misalnya mereka diancam melalui telepon atau pesan singkat. "Tapi mereka potensial terancam karena berkaitan dengan kesaksian mereka," kata Lies.
LPSK mendatangi lapas Cebongan pada Rabu pagi. Hingga sore hari, mereka telah mewawancarai 29 tahanan dan 10 petugas lapas. Dua tahanan lainnya akan ditemui, hari ini lantaran mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman.
Lies kemarin meninggalkan lapas lebih awal karena mendatangi Kepolisian Daerah DIY untuk berkoordinasi. Dia memastikan kesaksian-kesaksian yang masih dibutuhkan polisi dari para tahanan dan petugas lapas. "Kami tanyakan, masih diperlukan tidak kesaksian mereka. Karena ada kesaksian yang sama. Kalau ada, seberapa penting," kata Lies.
Hal itu untuk memastikan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK terhadap saksi. Perlindungan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga pada keterangan mereka. "Kami harus pastikan mereka dijamin keamanan dan keselamatan fisik dan kesaksiannya hingga persidangan nanti," kata Lies.
Keamanan diberikan melalui koordinasi LPSK dengan polisi dan TNI. "Kami punya nota kesepahaman dengan mereka," kata Lies.
Hingga saat ini, baru 31 orang dari tahanan yang mengajukan diri sebagai pemohon untuk minta perlindungan kepada LPSK. Sedangkan 10 petugas lapas belum mengajukan permohonan.LPSK akan memutuskan pemohon yang layak mendapat perlindungan dalam rapat pleno mereka di Jakarta pada Senin depan. Setelah pemohon yang mendapat perlindungan diputuskan, kemudian ditetapkan bentuk perlindungannya.
"Ada syaratnya bagi yang mendapat perlindungan. Yaitu yang mempunyai keterangan penting," kata Lies.
Kepala Lapas Cebongan B. Sukamto Harto mempersilakan kepada 10 petugas lapas untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK, jika merasa membutuhkan. Lapas akan memberikan fasilitas. Hanya saja, hingga saat ini belum ada petugas lapas yang mengajukan.
"Kami enggak bisa memaksa," kata Sukamto.
Meski demikian, Sukamto akan tetap memberikan perlindungan kepada mereka secara fisik. Hanya saja perlindungan secara yuridis membutuhkan kerja sama dengan pihak lain.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita Tempo Lain:
Video Bule Pilih 'Berdamai' dengan Polantas Bali
Kasus Cebongan, Senjata Kopassus Akan Diperiksa
Mahfud MD: Saya Takut Jadi Presiden!
Komite Etik KPK Umumkan Hasil Investigasi Hari Ini
Sketsa Wajah Penyerang LP Cebongan Belum Sempurna
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Anda sedang membaca artikel tentang
LPSK: Saksi Kasus Cebongan Potensial Terancam
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/04/lpsk-saksi-kasus-cebongan-potensial.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
LPSK: Saksi Kasus Cebongan Potensial Terancam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
LPSK: Saksi Kasus Cebongan Potensial Terancam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar