TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tak keberatan jika dibentuk tim investigasi gabungan untuk menyelidiki kasus penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DIY. Ketua Komnas Siti Noor Laila mengatakan penggabungan tim investigasi dari Polri, TNI AD, dan Komnas, justru akan mempermudah koordinasi di antara tiga lembaga ini.
"Kami pada prinsipnya tak ada persoalan," kata Laila saat ditemui di kantornya, Rabu, 3 April 2013.
Sikap tersebut, kata Laila, tengah dibicarakan dalam sidang paripurna mingguan Komnas. Dia menyebutkan, dalam rapat itu, lembaganya juga membahas posisi Komnas, serta syarat yang disepakati jika terbentuknya tim.
Namun saat ditanya lebih lanjut, Laila enggan menjabarkannya. "Ini masih pembahasan, masih rapat," kata dia.
Menurut Laila, sebenarnya ketiga lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda. Tim investigasi dari Kepolisian bertugas menyelidiki, dan menyidik kasus tindak pidana. Lalu, tim dari TNI menyelidiki untuk kepentingan internal. Tim Komnas berupaya menyelidiki dugaan pelanggaran HAM. "Dan itu bisa masuk baik ke sipil atau militer," ujar dia.
Selain soal penggabungan itu, lanjut dia, Komnas juga membahas soal penyelidikan dan pemantauan kasus ini. "Pemantauannya seperti apa," ujar dia.
Tim Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan 4 tahanan Lapas Cebongan. Polri juga menyelidiki hal ini. Belakangan, TNI membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki keterlibatan anggotanya.
NUR ALFIYAH
Berita Tempo Lain:
Video Bule Pilih 'Berdamai' dengan Polantas Bali
Kasus Cebongan, Senjata Kopassus Akan Diperiksa
Mahfud MD: Saya Takut Jadi Presiden!
Komite Etik KPK Umumkan Hasil Investigasi Hari Ini
Sketsa Wajah Penyerang LP Cebongan Belum Sempurna
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Anda sedang membaca artikel tentang
Komnas HAM Setuju Pengusut Gabungan Kasus Cebongan
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/04/komnas-ham-setuju-pengusut-gabungan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komnas HAM Setuju Pengusut Gabungan Kasus Cebongan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komnas HAM Setuju Pengusut Gabungan Kasus Cebongan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar