TEMPO.CO, Bulukumba - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rajamuddin yang bertugas di Kepolisian Resort Mamasa ditetapkan sebagai tersangka pengedar satu. "Tersangka juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, Kamis 21 Maret 2013.
Status tersangka terhadap Briptu Rajamuddin, menurut Endi, ditetapkan setelah polisi itu menjalani tes urine dan barang bukti berupa dua paket sabu sabu. Rajamuddin ditangkap Sabtu pekan lalu, saat melakukan transaksi di Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Endi menjelaskan, sambil menunggu sidang kode etik, saat ini Rajamuddin mendekam di ruang tahanan Mapolres Bulukumba. Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini sidang disiplin akan digelar.
Hanya saja, Endi belum bisa memastikan kapan jadwal sidang terhadap Rajamuddin akan digelar. Alasannya, pihak Polres Bulukumba dan Polres Mamasa masih berkoordinasi, melalaui Tim Propam Polda.
JASMAN
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Berpangkat Briptu Jadi Pengedar Sabu-sabu
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/03/polisi-berpangkat-briptu-jadi-pengedar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Berpangkat Briptu Jadi Pengedar Sabu-sabu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Berpangkat Briptu Jadi Pengedar Sabu-sabu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar