TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisnis judi online dibongkar polisi. Dua situs judi online dengan sembilan tersangka ditangkap polisi di sejumlah tempat yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, para tersangka ini ditangkap karena menjalankan bisnis judi online di situs IBCbet.com dan SBoBET.com.
Meski kedua situs masih ada, ke depan, polisi akan memberikan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kita sudah kirimkan surat Kemeninfo untuk menutup situs tersebut," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2013).
Rikwanto juga mengatakan, judi online ini bisa mencapai omset ratusan juta rupiah dan berkiblat dengan judi online yang ada di Singapura.
"Judi online ini menganut ke Singapura," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan, awalnya, polisi menangkap tiga tersangka judi togel, mereka adalah MI, MY dan HRD yang ditangkap di Kramat Jaya Baru Blok H 1 no 415 RT 10/1 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/12/2012) pada malam hari.
Dari penangkapan ketiganya, polisi mengetahui bisnis haram ini mendapatkan omset antara Rp 30-50 juta perharinya. Namun, nominal ini disetorkan kepada tersangka lain, TKK. TKK pun berhasil ditangkap belakangan belum lama ini.
Polisi kemudian melakukan penelusuran atas TKK ini. Polisi yakin, TKK tidak bermain sendiri dalam bisnis judi ini. TKK diketahui menyetor omset judi ini kepada ISH. ISH pun ditangkap karena terbukti menjadi agen judi togel.
Tidak sampai situ, polisi kemudian melakukan penelusuran dari rekening yang digunakan ISH. Dari ISH diketahui tersangka baru yang juga bandar judi togel, yaitu HR.
HR pun ditangkap bersama dua anak buahnya, IG dan TB. Belakangan diketahui, HR beserta anak buahnya mengelola bisnis judi online. Lewat judi online ini, HR dan anak buahnya bisa mendapatkan omset antara Rp 60-100 juta.
Belum selesai di satu situs judi online, polisi pun kemudian mendapatkan satu nama lagi, CBU. Polisi menangkap CBU karena HR menyetorkan omsetnya ini kepada CBU. Dan benar saja, CBU yang berdomisili di Solo ini juga menjalankan bisnis judi online beromset antara Rp 200-300 juta per harinya.
Para tersangka dijerat tindak pidana perjudian dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 4 UU RI no 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
Bersama tersangka diamankan 5 unit monitor, 5 unit CPU, 4 unit pesawat telpon, 2 buah printer, 12 buah kalkulator, 1 dus besar rekapan judi togel, 10 buah spidol kecil, 7 buah HP, 1 Laptop, 1 Flashdisk, 1 modem, sejumlah bundel mutasi harian rekening dan beberapa rekening.
Anda sedang membaca artikel tentang
Bisnis Judi Online Beromset Ratusan Juta Dibongkar Polisi
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/01/bisnis-judi-online-beromset-ratusan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bisnis Judi Online Beromset Ratusan Juta Dibongkar Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bisnis Judi Online Beromset Ratusan Juta Dibongkar Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar