Peredaran Psikotropika di Garut Jumlahnya Makin Banyak

Written By Unknown on Minggu, 04 November 2012 | 11.24

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Obat golongan psikotropika digunakan oleh mayoritas pengguna narkoba di kalangan pelajar di Kabupaten Garut. Maraknya penggunaan obat psikotropika secara ilegal ini disebabkan akses yang kian mudah bagi para pelajar dalam mendapat psikotropika. Harga psikotropika pun dinilai lebih murah dari narkoba jenis lainnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Nurdjaman, mengatakan psikotropika yang kebanyakan merupakan obat penenang tersebut dapat menimbulkan gejala kelebihan dosis jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan. Selain itu, kata Nurdjaman, obat penenang ini dapat menimbulkan efek ketergantungan.

"Efeknya hanya penenang tapi akan sangat bahaya kalau dikonsumsi dengan minuman keras atau dalam jumlah berlebih. Kebanyakan pengguna narkoba pelajar memang mengonsumsi psikotropika," kata Nurdjaman saat ditemui di Mapolres Garut, Jumat (2/11/2012).

Nurdjaman mengatakan akhir bulan lalu Polres Garut berhasil menangkap tersangka pengedar psikotropika, IK di Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. IK, menurut Jurdjaman, menjual psikotropika berbentuk tablet kepada para pelajar.

Dari tangan tersangka, didapat barang bukti berupa empat strip tablet Alprazolam 2 mg merek Calmlet dan enam strip tablet Nitrazepam 5 mg dengan nama dagang Dumolid.

Berdasarkan penuturan tersangka, kata Nurdjaman, psikotropika tersebut didapat dari jaringan di Kota Bandung. Nurdjaman mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini sehingga diharapkan bisa meringkus lebih banyak jaringan pengedar psikotropika di kalangan pelajar.

Satu strip psikotropika tersebut, ujar Nurdjaman, dijual kepada para pelajar dengan harga Rp 200 ribu. Padahal kata Nurdjaman, IK membeli satu strip psikotropika dari Bandung seharga Rp 100 ribu.
Pengedar psikotropika, ujar Nurdjaman, dikenakan Pasal 62 subs pasal 60 ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Pengedar diancam hukuman penjara maksimal lima tahun lamanya dan denda Rp 100 juta serta ancaman penjara 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

"Obat-obat psikotropika ini harus menggunakan resep dokter. Kami belum bisa menduga apakah apotek atau ada pihak lainnya yang memberikan obat psikotropika itu secara ilegal. Yang jelas akan kami kembangkan kasus ini sampai menangkap semua pengedar di Garut," katanya.

Dikatakan Nurdjaman, selain obat psikotropika, para pengguna narkoba di kalangan pelajar atau pemuda pun kerap menggunakan obat keras seperti tablet dekstrometorfan. Obat- obat terlarang ini, seperti dikatakan Nurdjaman, dapat membahayakan jiwa penggunanya jika digunakan sembarangan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Peredaran Psikotropika di Garut Jumlahnya Makin Banyak

Dengan url

https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/11/peredaran-psikotropika-di-garut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Peredaran Psikotropika di Garut Jumlahnya Makin Banyak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Peredaran Psikotropika di Garut Jumlahnya Makin Banyak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger