TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola, Farhat Abbas memiliki rekam jejak membebaskan beberapa terpidana kasus narkoba dari hukuman mati.
Beberapa kliennya yang berstatus terpidana narkoba mendapatkan keringanan hukuman saat proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atau pengajuang grasi ke presiden. "Sudah empat orang saya bebaskan, akan ada dua lagi, jadi totalnya enam orang," kata Farhat saat dihubungi Tempo, Senin, 12 November 2012.
Farhat menjelaskan baru menjadi kuasa hukum Ola pada proses pengajuan grasi tahun 2010. "Sejak tahun 2005 saya tidak setuju hukuman mati. Kasus yang paling susah adalah Ola karena dia adalah wanita Indonesia pertama yang dihukum mati dan dibatalkan di Indonesia juga," kata Farhat.
Ola divonis hukuman mati pada Agustus 2000, bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London pada 12 Januari 2000.
Pada saat menjalani hukuman di pengadilan wanita Rumah Tahanan Tangerang, peran Ola kembali terungkap saat Badan Narkotika Nasional menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NA pada 4 Oktober 2012 di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Ibu rumah tangga ini ditangkap tangan membawa sabu seberat 775 gram dan mengaku sebagai kurir Ola.
Grasi kepada Ola diberikan melalui Keppres Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani pada 25 Januari 2012. Dalam dua tahun terakhir, Presiden Yudhoyono telah memberikan grasi kepada empat terpidana kasus narkoba yaitu Ola, Deni Setia Maharwan, Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Grobmann.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Politikus PKS Sebutkan Empat Keanehan Grasi Ola
Menteri Amir: Grasi Ola, Jangan Salahkan SBY
Grasi Ola, PKS Sarankan SBY Minta Maaf
SBY Diminta Hentikan Pemberian Grasi Narkoba
Mahfud: Presiden SBY Mendapat Masukan Sesat
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengacara Ola Klaim Mahir Bebaskan Klien
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/11/pengacara-ola-klaim-mahir-bebaskan-klien.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengacara Ola Klaim Mahir Bebaskan Klien
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengacara Ola Klaim Mahir Bebaskan Klien
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar