TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola, Farhat Abbas mengatakan dirinya layak tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI).
Pasalnya, Farhat mengklaim memiliki rekam jejak sebagai pengacara yang mahir membebaskan sejumlah terpidana kasus narkoba dari hukuman mati. "Saya layak dapat penghargaan rekor Museum Rekor Indonesia karena banyak membebaskan orang dari hukuman mati," kata Farhat, Senin 12 November 2012.
Hingga kini, Farhat mencatat sudah membebaskan empat orang dari hukuman mati. "Akan ada dua lagi, jadi totalnya enam orang," kata dia. Empat orang itu adalah Ola, Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman. Tiga nama yang disebut terakhir adalah terpidana narkoba yang terlibat dalam kasus Bali Nine dari kelompok Melasti.
Dalam kasus Ola, Presiden SBY telah memberikan grasi melalui Keputusan Presiden Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani pada 25 Januari 2012. Sebelumnya Ola divonis hukuman mati pada Agustus 2000, bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London pada 12 Januari 2000.
Adapun tiga klien Farhat yang terkait Bali Nine akhirnya dijatuhi vonis hukuman seumur hidup. Dari kasus Bali Nine ini, menurut Farhat, namanya mulai melambung hingga ke mancanegara. Di luar negeri, Farhat mengklaim, namanya cukup dikenal karena berhasil membebaskan warga negara asing dari hukuman mati di Indonesia.
Sementara itu, dua terpidana lainnya yang diperdiksi akan menerima keringanan dari hukuman mati, menurut Farhat, adalah Rani dan Merry. Rani terkait kasus narkoba dan sedang dalam proses pengajuan grasi ke Presiden SBY, sementara Merry terlibat kasus narkoba dan HIV AIDS dan dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait:
Pengacara Ola Klaim Mahir Bebaskan Klien
Politikus PKS Sebutkan Empat Keanehan Grasi Ola
Menteri Amir: Grasi Ola, Jangan Salahkan SBY
Mahfud Duga Mafia Narkoba Pengaruhi Pembisik SBY
PKS: Istana Tak Perlu Gerah Terhadap Mahfud
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengacara Ola, Farhat Abbas:Saya Pantas Dapat MURI
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/11/pengacara-ola-farhat-abbassaya-pantas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengacara Ola, Farhat Abbas:Saya Pantas Dapat MURI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengacara Ola, Farhat Abbas:Saya Pantas Dapat MURI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar