TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Usup Supriyatna terdakwa dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2010 dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (10/10/2012). Selain pidana penjara Usup diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara. Dalam tuntutan JPU Usup juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 6 juta yang dikurangi dengan Rp 358 juta yang telah disetorkannya ke kas negara pada saat penyidikan.
Usup menurut JPU diharuskan membayar uang pengganti tersebut sebulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara dan apabila harta tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan.
Mendengar tuntutan tersebut Usup terlihat lemas. Usai sidang usup yang mengenakan baju tahanan warga merah berusaha tenang. Dia duduk di kursi pengunjung sidang didampingi tim penasehat hukumnya Suhairi dan Suratno dan beberapa koleganya.
"Tuntutan ini terlalu tinggi, tentu saja tuntutan ini sangat memberatkan. Apalagi kerugian negara hanya dilimpahkan pada saya sendiri. Saya berharap yang menggunakan uang SPPD tersebut mengembalikan," katanya.
Usup selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) perjalanan dinas di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi menurut JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. "Saya akan ajukan pembelaan pada sidang yang akan datang," ujar Usup.
Senada tim penasehat hukum terdakwa Usup juga akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang mereka nilai terlalu tinggi ini. "Kita akan ajukan pembelaan, kita minta waktu dua minggu yang mulia," ujar Suhairi kepada majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang.
Berbeda dengan Usup, terdakwa lainnya yaitu Murtaki, tampak lebih tenang dan santai mendengar nota tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum, Jaka Wibisana dan Ostar, secara bergantian.
Jika Usup Supriyatna dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar 6 juta, lain halnya dengan M Murtaki terdakwa lainnya yang juga merupakan PPTK pada perjalanan dinas tahun 2010.
Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor usai sidang tuntutan terhadap Usup, Murtaki dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, selain itu juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara, sementara uang pengganti kerugian negara tidak dibebankan kepada Murtaki.
Usai persidangan penasihat hukum Murtaki mengatakan penggantian kerugian negara yang tidak dibebankan kepadanya itu merupakan penilaian jaksa. "Soal uang pengganti itu relatif. Mungkin karena Dia (Usup) KPA-nya," kata Alimin Lubis. Walaupun begitu menurut Alimin pihaknya masih keberatan dengan tuntutan tersebut.
"Kami masih keberatan, ada saksi-saksi dalam BAP tidak dihadirkan di persidangan. Dan lagi keterangan mereka tidak dibacakan, tetapi menurut jaksa dianggap terbukti," tambah Alimin.
Menurutnya beberapa di antara saksi tersebut ialah para pejabat yang melakukan perjalanan dinas menggunakan anggaran biro umum, ditanya siapa saja pejabat tersebut Alimin enggan menjawab.
Sama halnya dengan Usup dan penasihat hukumnya, Murtaki dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang rencananya akan dilangsungkan dua minggu lagi.
Usup dan Murtaki tersandung dugaan korupsi SPPD fiktif Setda Provinsi Jambi tahun 2010. Keduanya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi sejak 11 Mei lalu. Sebelumnya keduanya menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. (Tribun Jambi/Dot)
Anda sedang membaca artikel tentang
Usup Lemas Dituntut Rp 1 M
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/10/usup-lemas-dituntut-rp-1-m.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Usup Lemas Dituntut Rp 1 M
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar