TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi seputar pemberian grasi oleh presiden terhadap gembong sindikat internasional pengedar narkoba terus berlanjut. Meski banyak suara yang menyebut grasi merupakan kewenangan presiden namun pendapat bernada kecewa dari sejumlah kalangan atas keputusan tersebut, tak kalah nyaring.
Kekecewaan atas grasi tersebut dilandaskan pada efek negatif yang terjadi pascapemberian grasi. Wakil ketua Umum DPP Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), Raji N Sitepu berpendapat grasi presiden yang meloloskan gembong narkoba dari vonis hukuman mati berarti ancaman terhadap masa depan generasi muda.
Raji mengatakan, atas grasi yang telah dikeluarkan, DPP BM PAN menyatakan rasa keprihatinannya.
"Grasi tersebut juga merupakan langkah mundur dalam pemberantasan narkoba. Juga bisa menurunkan moral dan semangat aparat penegak hukum," kata Raji seperti tertulis dari siaran pers yang diterima Tribunnews, Sabtu (14/10/2012).
Sebelumnya, kekecewaan juga disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Melalui Asrorun Niam Sholeh, Ketua Divisi Sosialisasi, KPAI memandang grasi presiden ke gembong narkoba sangat menyakitkan, tidak memiliki sensitifitas jika dilihat dari sisi perlindungan terhadap anak.
Grasi juga dinilai tidak sejalan dengan komitmen moral terhadap perang terhadap kejahatan narkoba yang masuk kategori extra ordinary crime.
Adapun grasi presiden itu jatuh kepada Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid yang disebut-sebut sebagai anggota trio gembong narkoba sindikat internasional. Grasi presiden membuat hukuman mati bagi Deni berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Deni mencoba menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat menumpang Pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko sebelumnya menjelaskan, Deni memang pernah mengajukan PK bernomor perkara 1 3 PK/Pid/2002. PK diputus pada 2003 oleh majelis hakim yang diketuai Toton Suprapto, Iskandar Kamil, dan Parman Suparma. Putusan MK kala itu adalah menolak PK.
Namun, Deni kemudian mengajukan grasi pada 26 April 2011. Atas permintaan grasi tersebut, MA mengeluarkan pertimbangan hukum pada 19 Oktober 2011, yang isinya tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan grasi.
Beberapa bulan kemudian, Presiden memutuskan untuk mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.
Anda sedang membaca artikel tentang
Raji: Grasi ke Gembong Narkoba Turunkan Moral Aparat
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/10/raji-grasi-ke-gembong-narkoba-turunkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Raji: Grasi ke Gembong Narkoba Turunkan Moral Aparat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Raji: Grasi ke Gembong Narkoba Turunkan Moral Aparat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar