PK Dikabulkan, 2014 Pollycarpus Bebas

Written By Unknown on Selasa, 08 Oktober 2013 | 11.24

Laporan Wartawan Surya, Wahjoe Harjanto

TRIBUNNEWS.COM – Pollycarpus Budihari Priyanti, terpidana kasus pembunuhan pegiat HAM Munir Said Thalib, tinggal menyelesaikan masa tahanan beberapa bulan ke depan, setelah permintaan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung dikabulkan.

Pollycarpus saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara, mendapat pengurangan masa hukuman menjadi 14 tahun dalam putusan PK terbaru MA.

"Dalam hitungan saya, setelah keluar putusan PK ini dan menghitung masa tahanan yang sudah tujuh tahun, ya mungkin beberapa bulan lagi," kata Kuasa Hukum Polly, M Assegaf kepada Dewi Safitri dari BBC Indonesia, Senin (7/10/2013).

Belum ada kejelasan tentang latar belakang putusan MA karena baik pengacara maupun pengacara janda mendiang Munir mengaku belum menerima salinan putusan PK tersebut.

"Saya juga belum tahu, saya menduga ini masih berkutat pada persoalan bantahan prosedur peracunan karena itu menyangkut salah satu novum kami," kata Assegaf.

Munir diduga dibunuh dalam perjalanan menuju Amsterdam saat menggunakan penerbangan Garuda Indoensia, 7 September 2004.

"Kami menduga Majelis PK menyesuaikan besaran hukuman dengan putusan di tingkat pertama saja," kata Khoirul Anam, Kuasa Hukum janda mendiang Munir, Suciwati.

Baca Juga:

Istri Almarhum Munir: Habis Kata-kata Saya untuk Pollycarpus

Pembunuhan Munir Kasus yang Gunakan Fasilitas Negara

Komite Solidaritas Telisik Patgulipat Pengabulan PK Pollycarpus


Anda sedang membaca artikel tentang

PK Dikabulkan, 2014 Pollycarpus Bebas

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/10/pk-dikabulkan-2014-pollycarpus-bebas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PK Dikabulkan, 2014 Pollycarpus Bebas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PK Dikabulkan, 2014 Pollycarpus Bebas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger