Masa Penahanan Vanny Rossyane Diperpanjang

Written By Unknown on Rabu, 09 Oktober 2013 | 11.24

TEMPO.CO , Jakarta:Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Polri memperpanjang masa penahanan Vanny Rossyane terhitung mulai 7 hingga 15 Otober 2013. Kuasa Hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, berharap Direktorat Tindak Pidana Narkoba segera memanggil saksi-saksi yang meringankan Vanny.

"Kalau terhadap Vanny diperpanjang masa penahanan tapi gak ada diperiksa-periksa ngapain di tahan?" kata Windu melalui pesan pendek, Selasa, 8 Oktober 2013.

Vanny Rossyane ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin, 16 September 2013, pukul 22.30 di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta Barat. Ia sedang mengkonsumsi sabu. Polisi menjerat Vanny dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram.

Windu menganggap Vanny butuh rehabilitasi, bukan penambahan masa penahanan. Saksi yang meringankan Vanny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan manajemen hotel Mercure yang mengetahui pemesan kamar tempat Vanny ditangkap.

TIKA PRIMANDARI

Topik Terhangat

Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela

Berita Terhangat

Paguyuban Warteg Dukung Jokowi Hapus Pajak Warteg

Pemprov DKI: Potensi Pajak Warteg Kurang Potensial 

Hapus Pajak Warteg, Jokowi Dianggap Cari Popularitas 

Efek Jokowi di Berbagai Pesta Rakyat


Anda sedang membaca artikel tentang

Masa Penahanan Vanny Rossyane Diperpanjang

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/10/masa-penahanan-vanny-rossyane.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Masa Penahanan Vanny Rossyane Diperpanjang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Masa Penahanan Vanny Rossyane Diperpanjang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger