Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Rp1,6 Miliar

Written By Unknown on Kamis, 26 September 2013 | 11.24

Langkat, Sumut (Antara) - Kejaksaan Negeri Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, mengungkapkan para tersangka korupsi yang kasusnya sedang ditangani pihak penyidik sudah mengembalikan uang Rp1,6 miliar.

"Ada uang yang sudah dikembalikan para tersangka korupsi yang kasusnya ditangani penyidik kejaksaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Stabat Jhon Leonardo Hutagalung di Stabat, Kamis.

Adapun tersangka yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsi itu yang pertama kasus pembangunan jalan di PTPN-2 Perkebunan Sawit Seberang berinitial AK mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar, katanya.

Menyangkut dengan dugaan korupsi di PTPN-2 Perkebunan Sawit Seberang, terus memeriksa berbagai saksi untuk pendalaman kasusnya.

Namun sudah ada dua orang tersangka yang ditahan di rumah tahanan negara Tanjungpura, selain AK juga SE, menyangkut perhitungan terhadap kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hingga sekarang ini BPKP masih melakukan perhitungan terhadap kerugian negara," kata Jhon Leonardo.

Sedangkan pengembalian dari tersangka perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menetapkan tersangka SLN juga sudah mengembalikan kepada negara melalui rekening kejaksaan sebesar Rp 400 juta.

Dimana pengembalian yang pertama sebesar Rp 100 juta dan kedua sebesar Rp 300 juta, dan kini proses kasusnya dalam penyidikan kejaksaan, katanya.

Leonardo juga menyampaikan bahwa kerugian negara terhadap dugaan korpsi yang disangkakan kepada tersangka SLN ini masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

"Sampai sekarang ini belum bisa dirinci kerugian negara, karena belum smapai laporan dari BPKP," ujarnya.

Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik beberapa waktu yang lalu, bahwa kerugian negara ditaksir sekitar Rp 1,5 miliar.

Sementara itu terungkapnya kasus perjalanan dinas DPRD Langkat ini setelah tim Kejaksaan Stabat menyusurinya berdasarkan laporan yang masuk.

Dari perjalanan dinas tahun 2012 yang lalu, dimana pada Pagunya tertera Rp 27 Miliar, setelah dilakukan perjalanan hanya habis sebesar Rp 17, 3 miliar, sehingga sisanya dikembalikan ke kas daerah pemerintah Kabupaten Langkat.

Namun, dalam realisasi dilapangan perjalanan dinas 17, 3 miliar itu menimbulkan masalah, sehingga didalami pihak kejaksaan, dan menetapkan tersangka sekretaris dewan berinitial SLN sebagai tersangka.(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Rp1,6 Miliar

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/09/tersangka-korupsi-kembalikan-uang-rp16.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Rp1,6 Miliar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Rp1,6 Miliar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger