DPR: Tangguhkan Benhan, Wamenkum HAM tak paham etika birokrasi

Written By Unknown on Senin, 09 September 2013 | 11.25

MERDEKA.COM. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyayangkan tindakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang begitu semangat memuluskan penangguhan penahanan atas Benny Handoko. Bambang menilai Denny tak punya tata krama birokrasi terlihat begitu semangat demi mengeluarkan pemilik akun twitter @benhan dari penahanan.

"Menurut saya, dari aspek mental dan perilaku seorang birokrat, tindakan Denny terbilang sangat parah, karena dia dengan penuh kesadaran sengaja menabrak tata krama birokrasi. Dia seperti pejabat yang tidak paham etika birokrasi," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Minggu (8/9).

Menurut anggota yang membidangi hukum ini menegaskan, tindakan Denny adalah bentuk intervensi seorang pejabat tinggi negara terhadap institusi lain. Terlebih, dalam salah satu nyanyiannya di Twitter, Denny mengaku membujuk Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM untuk membebaskan @benhan dari Rutan Cipinang.

"Kalau Denny melakukan intervensi, Jaksa Agung patut tersinggung. Karena itu, dia (Denny) harus meminta maaf kepada Jaksa Agung karena telah mengacak-acak pekerjaan jaksa yang menangani kasus Benny Handoko," jelas Bamsoet.

"Penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh jaksa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, politisi Golkar ini meminta Presiden SBY untuk memberi teguran keras kepada menteri dan pembantunya. Pasalnya, Kemenkum HAM justru tidak fokus menangani kekisruhan dan kerusuhan yang terjadi di tahanan-tahanan.

"Karena sibuk mengurus kasus Benny Handoko, Denny tidak fokus mengerjakan tugasnya memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan. Dalam kapasitasnya sebagai wakil menteri hukum dan HAM, Denny sudah seringkali mengalami disorientasi," jelas Bamsoet.

"Presiden SBY sebaiknya memberi teguran keras kepada pembantunya yang satu ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus @benhan bermula ketika Benny menuding mantan anggota DPR RI, M Misbakhun, sebagai perampok Bank Century.

Misbakhun melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya, Desember lalu. Selanjutnya sejak Mei silam, Benny menjadi tersangka dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

DPR: Tangguhkan Benhan, Wamenkum HAM tak paham etika birokrasi

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/09/dpr-tangguhkan-benhan-wamenkum-ham-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPR: Tangguhkan Benhan, Wamenkum HAM tak paham etika birokrasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPR: Tangguhkan Benhan, Wamenkum HAM tak paham etika birokrasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger