Alasan JPU Protes Status Tahanan Kota Untuk Terdakwa Pemalsuan Dokumen

Written By Unknown on Rabu, 14 Agustus 2013 | 11.25

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Terjerat perkara hukum barangkali tuntutannya ringan kalau kerugiannya menyangkut diri terdakwa sendiri. Tapi kalau efek buruknya sudah berimbas ke banyak orang, ini yang bikin tidak terima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini pula yang protes yang dilayangkan JPU pada sidang lanjutan kasus kasus pemalsuan dokumen PT Kertas Blabak dengan terdakwa Suganto Abo, di Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (13/8/2013).

JPU mensinyalir, selama terdakwa ditahan, pabrik kertas yang mempekerjakan 600 orang karyawab berjalan sebagaimana mestinya. Namun, saat status tahanan berubah menjadi tahanan kota, pada 5 Agustus 2013,  pabrik mendadak digembok dan para pegawai pun dilarang bekerja oleh terdakwa.

Menurut JPU, ini sudah merugikan hajat hidup orang banyak.

"Ada tiga poin yang kita minta kepada majelis hakim. Yang pertama kami meminta agar status tahanan kota terdakwa Suganto dicabut, karena yang bersangkutan tampaknya memiliki itikad tidak baik. Dia tidak melapor dan berpindah alamat. Kedua, kita meminta dicabut plang pengakuan lahan perusahaan yang dipasang orang-orang Suganto, dan kembalikan kunci perusahaan dan gedung yang dirampas orang-orangnya Suganto. Karena mereka tidak berhak dan tidak ada kapasitasnya menyitanya," tegas Edy Yus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (14/8/2013).

"Perusahaan itu masih dibawah kewenangan kurator, jadi kembalikan kepada kurator," tegas Edy Yus.

Untuk diketahui, Suganto telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas kasus pemalsuan dokumen perusahaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.  Pada Juni 2013 kasus sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mungkid.

Kini sidang sudah berlangsung yang kelima kalinya. Kamis 15 Agustus 2013, sidang lanjutan akan kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Menanggapi pernyataan JPU yang menyebut terdakwa menggembok perusahaan selama dirinya jadi tahanan kota, tentu saja dia berkelit.

"Saya sedang di rumah sakit, dan tidak terlibat aksi tersebut. Itu fitnah," kata Suganto, seperti dilansir sebuah situs berita.

Baca Juga:

Ali Simpan Duit Curian Dalam Tanah

Lima Kejanggalan Kasus Pembunuhan Sisca

Sebelum Dicokok KPK, Rudi Rubiandini Promosi Mudik Pakai Kereta Ekonomi


Anda sedang membaca artikel tentang

Alasan JPU Protes Status Tahanan Kota Untuk Terdakwa Pemalsuan Dokumen

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/08/alasan-jpu-protes-status-tahanan-kota.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Alasan JPU Protes Status Tahanan Kota Untuk Terdakwa Pemalsuan Dokumen

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Alasan JPU Protes Status Tahanan Kota Untuk Terdakwa Pemalsuan Dokumen

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger