Kasus Suap Pajak, KPK Tangkap Manager PT AHRS  

Written By Unknown on Rabu, 10 April 2013 | 11.24

TEMPO.CO, Jakarta - Bukan hanya pembalap motor nasional era 1990-an, Asep Hendro, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap pajak, tetapi juga manajer perusahaan miliknya.

Manajer bernama Wawan ditangkap pada Rabu dinihari tadi, 10 April 2013. "Memang benar ada lagi satu orang yang menyusul ditangkap. Sekarang sudah empat orang yang ditangkap," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. 

Selasa petang kemarin, KPK mencokok tiga orang yang diduga menjadi pelaku suap terkait dengan perpajakan. Ketiganya ditangkap di dua tempat terpisah di Jakarta dan Depok. Ketiganya adalah Pargono Riyadi, Asep Hendro, dan Rukimin Tjahyono. 

Pargono menjabat Ketua Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. Dia ditangkap di lorong pintu selatan Stasiun Gambir bersama Rukimin. Pegawai Pajak golongan IV B ini dicokok karena kedapatan menerima duit senilai Rp 125 juta dari Rukimin.

Berselang 10 menit, tim KPK yang lain menangkap Asep Hendro, menjadi pemilik PT Asep Hendro Racing Sport, di rumahnya di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat.  Setelah ditangkap, mereka langsung digelandang ke kantor antirasuah.

Johan mengatakan alasan penangkapan keempatnya karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Tetapi, kata dia, KPK belum memutuskan statusnya sebagai tersangka atau tidak. "KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status mereka," kata Johan.

Sumber Tempo mengungkapkan, suap tersebut diduga diberikan Asep Hendro agar Pargono menurunkan nilai tagihan pajak perusahaannya, PT Asep Hendro Racing Sport. Perusahaan yang menjual suku cadang motor balap ini adalah wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat, yang tagihan pajaknya diperiksa tim Pargono. Komitmen suap yang disepakati, kata sumber ini, jumlahnya mencapai Rp 600-700 juta. "Duit Rp 125 juta itu bagian dari komitmen itu," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat Dicky Hermanto membenarkan soal penangkapan anak buahnya tersebut. Menurut Dicky, sehari-hari Pargono bertugas sebagai Ketua Pemeriksa Wajib Pajak yang membawahi 10 penyidik. Jabatan itu baru disandang Pargono sejak Desember tahun lalu. "Dia bertugas memeriksa berkas setiap wajib pajak yang bermasalah dan terindikasi pidana perpajakan."

RUSMAN PARAQBUEQ

Topik terhangat:

Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Berita lainnya:

Tengok Cuitan Anas Urbaningrum Soal SMS 

Mantan Pangdam IV: Komnas HAM Jangan Didengar 

SBY: 1.000 Persen Ibu Ani Tak Terlibat Hambalang 

Dirut MRT Irit Bicara, Ahok: Bagus Dong!

'SBY Tak Percaya Orang Lain Selain Dirinya Sendiri'


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Suap Pajak, KPK Tangkap Manager PT AHRS  

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/04/kasus-suap-pajak-kpk-tangkap-manager-pt.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Suap Pajak, KPK Tangkap Manager PT AHRS  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Suap Pajak, KPK Tangkap Manager PT AHRS  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger