Teroris Aceh Divonis 12 dan 8 Tahun Penjara

Written By Unknown on Jumat, 29 Maret 2013 | 11.24

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa teroris yang terlibat dalam penembakan di Nanggroe Aceh Darussalam, Zakaria alias Jack bin Ahmad dan Zainal Abidin, dijatuhi hukuman penjara selama 12 dan 8 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2013.

Zakaria dan Zainal merupakan tersangka dalam kasus penembakan sporadis menjelang pemilihan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada April 2012.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Awalnya, Zakaria dituntut hukuman penjara 17 tahun, sementara Zainal dituntut hukuman 12 tahun kurungan.

Dalam pembacaan vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Zakaria alias Jack. "Terdakwa terbukti telah membantu terjadinya tindak pidana terorisme," ujar hakim ketua, M. Saptono. Zakaria dijerat Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Zakaria disebut terlibat dalam kasus penembakan di mes pekerja galian PT Telkom di Desa Blang Cot, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, pada 31 Desember 2013. Tiga pekerja tewas akibat berondongan peluru dari senjata otomatis dan semi-otomatis yang dibawa pelaku. Sedangkan tujuh pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Adapun Zainal Abidin disebut terlibat dalam penembakan di sebuah warung kopi di Desa Seureuke, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada 2 Januari 2012. Satu orang meninggal dalam penembakan tersebut dan satu lainnya terluka.

Hakim juga menyatakan Zainal bersalah karena membantu terjadinya penembakan tersebut. "Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua, Rifandaru. Dia juga dikenai Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dua peristiwa penembakan itu merupakan kejadian yang berbeda. Baik Zainal maupun Zakaria juga tak saling mengenal. Namun otak penyerangan itu merupakan orang yang sama, yaitu Fikram, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka.

Pengacara kedua terdakwa, Ahid Syaroni, menyatakan, pihaknya masih akan berpikir untuk mengajukan banding. Namun dia menyayangkan lamanya hukuman yang dijatuhkan. "Mereka itu perannya hanya membantu survei tempat, melihat ada polisi atau tidak," ujar Ahid seusai persidangan.

Dia membandingkan vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa teroris dalam kasus yang sama. "Mereka hanya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan dijatuhi vonis 4 tahun, mengapa di sini tinggi sekali?" ujar Ahid.

Rangkaian penembakan misterius tersebut diyakini berkaitan dengan pemilihan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada April 2013. Fikram, yang merupakan mantan anggota GAM, merupakan pihak yang sakit hati karena Gubernur Irwandi Yusuf tak menepati janji untuk menyejahterakan mantan anggota GAM. Fikram, sebagai otak penyerangan tersebut, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

ANGGRITA DESYANI


Anda sedang membaca artikel tentang

Teroris Aceh Divonis 12 dan 8 Tahun Penjara

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/03/teroris-aceh-divonis-12-dan-8-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Teroris Aceh Divonis 12 dan 8 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Teroris Aceh Divonis 12 dan 8 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger