Pengacara: Eksekusi Susno, kena pasal perampasan kemerdekaan

Written By Unknown on Rabu, 06 Maret 2013 | 11.24

MERDEKA.COM. Frederich Yunadi, pengacara Komjen Pol (purn) Susno Duadji menanggapi keras soal kabar Kejaksaan yang tetap ingin bui kliennya. Dia mempertanyakan dasar hukum yang kejaksaan gunakan untuk menjerat mantan Kabareskrim tersebut.

"Sudah jelas (keputusan MA) menyatakan pembatalan kasasi terdakwa dan biaya perkara Rp 2.500. Saya tanya sama jaksa apa mau menciptakan hukum, mau mengeksekusi dasar hukum dari mana. Itu bahasa di MA tidak ada yang menyatakan menguatkan (keputusan PT dan PN Jaksel)," ujar Frederich di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/3).

Frederich mengancam jika keputusan tersebut tetap dilakukan maka tak segan pihaknya akan menempuh langkah hukum. Yaitu melaporkan eksekutor dengan pasal perampasan kemerdekaan. "Kita jerat Pasal 333 KUHP, merampas kemerdekaan orang hukuman 8 tahun. Ke ekskutor siapapun dalam hal ini," lanjutnya.

Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan yaitu membatalkan kasasi terdakwa Susno dan mewajibkan Susno membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Kemudian Kejaksaan Agung mengancam tetap akan menjebloskan Susno meski tiada ada kata-kata 'penahanan' dalam keputusan MA.

Meski dalam putusan MK Pasal 197 ayat (2) KUHAP mengatakan jika dalam putusan pengadilan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka putusan tidak batal demi hukum. Pasal 197 ayat (1) berbunyi perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Keputusan ini keluar pada tanggal 22 November 2012.

Oleh karena keputusan tersebut keluar bersamaan dengan diputusnya kasus Susno Duadji oleh majelis Kasasi MA pada Kamis, 22 November 2012. Maka pengacara Susno, Frederich mengatakan  keputusan itu belum berlaku lantaran keputusan MK tersebut jatuh setelah keputusan Susno keluar. Sehingga yang digunakan sebagai rujukan adalah putusan MK tahun sebelumnya, dimana ada tidaknya kata 'penahanan' berpengaruh terhadap vonis Susno.

Namun perlu diketahui, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya ada dan tidaknya kata 'penahanan' atau  tanggal berapapun putusan Amar jatuh maka terdakwa tetap harus dibui. Yang rujukannya kembali pada vonis yang dijatuhkan pengadilan tinggi.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Pengacara: Eksekusi Susno, kena pasal perampasan kemerdekaan

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/03/pengacara-eksekusi-susno-kena-pasal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengacara: Eksekusi Susno, kena pasal perampasan kemerdekaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengacara: Eksekusi Susno, kena pasal perampasan kemerdekaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger