MK: Vonis tanpa perintah eksekusi batal demi hukum

Written By Unknown on Jumat, 15 Februari 2013 | 11.24

MERDEKA.COM. Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, perdebatan mengenai batal atau tidaknya sebuah putusan yang tidak mencantumkan perintah eksekusi seperti termuat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya sudah selesai.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus mencabut huruf k dalam pasal dimaksud yang berisi perintah penetapan status terpidana yakni apakah ditahan, tetap berada dalam tahanan atau dibebaskan, sehingga putusan yang tidak memuat perintah eksekusi tetap sah.

Namun demikian, Akil menyadari, putusan MK memiliki sifat berlaku surut. Sehingga, menurut dia, putusan yang tidak mencantumkan perintah eksekusi sebelum keluarnya putusan MK tetap batal demi hukum.

"Mahkamah memutuskan tidak batal lagi sejak dibacakan putusan itu, dengan logika hukum itu maka sudah otomatis putusan yang sebelumnya yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan dikatakan batal demi hukum dan putusan yang batal demi hukum itu cacat tidak bisa dieksekusi, dan yang sudah dieksekusi harus dibebaskan demi hukum," ujar Akil di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/2).

Akil mengatakan, putusan MK dinyatakan berlaku saat dibacakan. Sehingga, menurut dia, jaksa seharusnya tidak menjalankan perintah eksekusi dari putusan pengadilan tersebut.

"Para penegak hukum harus konsisten dengan putusan tersebut. Itu adalah bentuk penegakan hak asasi orang yang tadinya diberikan putusan itu mengalami perampasan hak-haknya," kata Akil.

Lebih lanjut, Akil menambahkan, apabila jaksa tetap menjalankan putusan tanpa perintah eksekusi itu, maka presiden harus memberikan teguran. "Kalau memang mereka tetap mengeksekusi, ya, presiden harus menegur lah. Karena Kapolri, Menkum HAM, dan Kejaksaan itu kan di bawah naungan presiden," pungkas dia.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

MK: Vonis tanpa perintah eksekusi batal demi hukum

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/02/mk-vonis-tanpa-perintah-eksekusi-batal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK: Vonis tanpa perintah eksekusi batal demi hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK: Vonis tanpa perintah eksekusi batal demi hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger