Akim, Tua-tua kok ya Jualan Sabu

Written By Unknown on Minggu, 17 Februari 2013 | 11.24

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang pengedar sabu bernama H. Akim bin Nasah pada Jumat, (15/2/2013) sekitar pukul 11.00 WIB. Pria berusia 60 tahun itu ditangkap di Jalan H. Taiman RT 10 RW 10, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

"Anggota kami berpura-pura akan bertransaksi dengannya. Lalu kami amankan di digeledah kediamannya," jelas Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi kepada wartawan, Minggu (17/2/2013).

Dari tangan Akim, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 30 gram. Polisi menduga narkoba itu berkualitas baik dan berharga sekitar Rp 6.000.000.

Lebih lanjut Didik mengatakan, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal muasal sabu yang dibawa Akim. Atas perbuatannya Akim diancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.


Anda sedang membaca artikel tentang

Akim, Tua-tua kok ya Jualan Sabu

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/02/akim-tua-tua-kok-ya-jualan-sabu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Akim, Tua-tua kok ya Jualan Sabu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Akim, Tua-tua kok ya Jualan Sabu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger