Rasyid Rajasa Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan

Written By Unknown on Senin, 14 Januari 2013 | 11.24

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan kejaksaan tak merasa perlu menjebloskan sopir BMW maut Rasyid Rajasa ke dalam tahanan. "Penahanan tidak wajib," kata Darmono usai mengikuti acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia di hotel Bidakara, Minggu 13 Januari 2013. (Baca: Polisi Limpahkan Kasus Anak Hatta ke Kejaksaan)

Darmono menjelaskan penahanan perlu dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka kasus akan kabur. Lagipula, kata dia, kasus yang melibatkan Rasyid adalah kasus kecelakaan. "Tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya. (Baca juga:

Darmono juga membantah kasus Rasyid diintervensi. "Apa yang kami lakukan mengacu pada ketentuan yang ada," katanya. Kejaksaan juga tidak mempermasalahkan penyidikan tanpa rekonstruksi ulang. "Rekonstruksi dilakukan kalau ada keraguan, ini tidak ada," katanya.

Putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Pada 1 Januari 2013 lalu, Rasyid yang mengendarai BMW X5 menabrak mobil Daihatsu Luxio. Dua orang tewas akibat kecelakaan ini. (Baca: Ini Pasal yang Dikenakan untuk Rasyid Rajasa)

ANANDA BADUDU


Anda sedang membaca artikel tentang

Rasyid Rajasa Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/01/rasyid-rajasa-tak-ditahan-ini-alasan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rasyid Rajasa Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rasyid Rajasa Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger