Angelina Sondakh mulai eksis lagi di Twitter

Written By Unknown on Jumat, 11 Januari 2013 | 11.24

MERDEKA.COM,

Terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Angelina Patricia Pinkan Sondakh sudah hampir setahun tidak eksis di Twitter. Mantan Putri Indonesia tersebut telah ditahan oleh KPK sekitar 8 bulan. Wajar saja dia tidak eksis di Twitter.

Namun pagi ini, Jumat (11/1) wanita yang telah divonis 4 tahun 6 bulan itu kini eksis lagi di Twitter. Seakan tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya divonis ringan, Angie mengucapkan terimakasih pada siapa saja yang telah mendoakan dirinya.

"Terimakasih atas semua doanya," tulis Angie singkat di timeline-nya sekitar 10 menit yang lalu.

Angie terakhir berkicau di Twitter pada 15 April 2012 lalu, saat dia belum ditahan. Saat itu, dia mengucapkan terimakasih kepada Follower-nya yang telah membaca narasi ilmiah yang dia bikin.

Kemarin, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhirnya menjatuhkan putusan kepada Angelina Patricia Pinkan Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Angie, sapaan Angelina, juga didenda Rp 250 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan penjara selama bulan.

"Dengan ini mengadili. Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, serta denda Rp 250 juta subsider bulan," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).

Majelis Hakim juga memerintahkan Angie membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tahun.

Menurut Hakim Ketua Sudjatmiko, hal-hal memberatkan Angie adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga tidak memberi teladan kepada masyarakat sebagai penyelenggara negara. Sementara, alasan meringankan adalah Putri Indonesia 2001 itu bersikap sopan selama masa persidangan, dan belum pernah dihukum. Dia juga masih memiliki anak balita.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Agus Salim, Kresno Anto Wibowo, Kiki Ahmad Yani, Sigit Waseso, dan lainnya. Pada 20 Desember tahun lalu, mereka menuntut mantan anggota Komisi X fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dia juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Angelina Sondakh mulai eksis lagi di Twitter

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/01/angelina-sondakh-mulai-eksis-lagi-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Angelina Sondakh mulai eksis lagi di Twitter

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Angelina Sondakh mulai eksis lagi di Twitter

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger