KY ke Surabaya Teliti Kasus Hangky Gunawan

Written By Unknown on Jumat, 07 Desember 2012 | 11.24

Laporan Wartawan Surya, Musahadah

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejanggalan proses hukum bos narkoba Hangky Gunawan, mendapat perhatian serius Komisi Yudisial (KY). Belum lama ini perwakilan KY mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Selain itu, KY juga mendatangi kantor Kejati Jatim untuk mencari data pendukung kasus Hangky.

Sumber di Kejari Tanjung Perak mengungkapkan, tujuan kedatangan KY untuk mencari data tentang proses hukum Hangky. "Mereka menanyakan proses sidang dari PN sampai kasasi," katanya.

Mereka juga mempertanyakan, sejumlah dokumen seperti tuntutan, memori banding, memori kasasi, sampai kontra memori kasasi. "Untung saja sejak kasus itu mencuat, semua berkas sudah dikumpulkan sehingga saat KY datang, semua pertanyaan langsung bisa dijawab," kata salah seorang jaksa.

Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, mengatakan korpsnya memang sedang melakukan investigasi untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak dalam kasus Hangky. "Cuma proses itu kan tertutup dan rahasia," katanya.

Seperti diketahui, MA akhirnya merevisi putusan bos narkoba Hangky Gunawan dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Revisi ini tidak mengubah isi keseluruhan, hanya mencoret angka 12 tahun di amar putusan dengan pulpen, kemudian disamping coretannya diganti angka 15 tahun.

Sementara pertimbangan hukum dan isi putusan lainnya tidak ada yang berubah. Revisi ini ditandatangani ketua majelis hakim Imron Anwari dan panitera Mahkamah Agung. Dengan revisi ini, putusan lama yang menghukum Hangky 12 tahun penjara tidak berlaku lagi.

Putusan 12 tahun penjara Hangky Gunawan yang diterima PN Surabaya sempat menjadi polemik karena ternyata tidak sama dengan yang tertulis di website kepaniteraan MA akhir September 2012 lalu.

Di website tertulis hukuman Hangky 15 tahun. Setelah hal ini terungkap, MA akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Ternyata, diketahui turunnya hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun itu dilakukan salah satu anggota majelis Ahmad Yamanie. Pasca hal ini terungkap Yamanie mengundurkan diri dari hakim agung.

Sebelumnya di PN Hangky dihukum 15 tahun penjara. Jaksa lalu mengajukan kasasi yang akhirnya hukuman Hangky diubah menjadi mati.Hukuman ini dimintakan PK oleh Hangky hingga akhirnya muncul hukuman beda tersebut.


Anda sedang membaca artikel tentang

KY ke Surabaya Teliti Kasus Hangky Gunawan

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/12/ky-ke-surabaya-teliti-kasus-hangky.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KY ke Surabaya Teliti Kasus Hangky Gunawan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KY ke Surabaya Teliti Kasus Hangky Gunawan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger