Kejagung bekuk buron kasus penipuan Rp 108 M di La Piazza

Written By Unknown on Senin, 17 Desember 2012 | 11.24

MERDEKA.COM, Tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Frans Tunggono, buron atas kasus penipuan senilai Rp 108 miliar. Frans yang masuk daftar pencarian orang asal Kejaksaan Tinggi Sulsel ditangkap di Ground flour La Piazza, Kelapa Gading.

"Tim kami menangkap yang bersangkutan kemarin, Minggu tanggal 16 Desember 2012 pukul 18.00 WIB di pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (17/12).

Menurut Untung, Frans terlibat dalam tindak kasus penipuan pada rekan bisnisnya, David Gautama dari PT Roda Mas Baja Inti dalam proyek pembangunan mal Panakukang Square di Makassar.

"Pekerjaannya wiraswasta, yang bersangkutan diganjar 3 tahun penjara atas putusan MA nomor 871.K/Pid/2012 Tanggal 9 Agustus 2012," kata Untung.

Rekan Frans, John Luchman sudah tertangkap terlebih dahulu pada hari Rabu (5/12) sekitar pukul 23.30 WIB. John ditangkap di Apartemen Mediterania Blok CC/09A/NQ sempat dihalangi oleh pihak keluarga dan John mengunci kamar apartemennya.

John dan Frans diganjar hukuman 3 tahun penjara atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 9 Agustus 2012 yang mengabulkan kasasi jaksa Kejari Makassar pada 27 Maret 2012.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Kejagung bekuk buron kasus penipuan Rp 108 M di La Piazza

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/12/kejagung-bekuk-buron-kasus-penipuan-rp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejagung bekuk buron kasus penipuan Rp 108 M di La Piazza

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejagung bekuk buron kasus penipuan Rp 108 M di La Piazza

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger