Tersangka suap DPID bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor

Written By Unknown on Selasa, 27 November 2012 | 11.24

MERDEKA.COM, Hari ini, Selasa (27/11), terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, bakal membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pekan lalu, suami Ranny Meydiana itu mengaku kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut dia dengan 3,5 tahun bui.

Fahd yang juga anak musikus dangdut A Rafiq merasa selama masa penyelidikan dan penyidikan sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia merasa mengakui semua perbuatannya dan membeberkan bukti-bukti yang ada.

Saat sidang perdana dan pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, Fahd yang juga Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotorng Royong itu mengakui 95 persen dakwaan jaksa penuntut umum KPK benar.

"Ya saya nggak tahu kenapa dituntut segitu. Saya merasa selama ini sudah bekerjasama, tapi KPK nggak memberi keringanan. Ya kita lihat saja nanti," kata Fahd dengan nada agak kesal kepada wartawan usai pembacaan tuntutan kepada dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Pada persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, 3,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Selain itu, dia mesti membayar denda Rp 100 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan empat bulan.

Perbuatan anak musikus dangdut A. Rafiq itu dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan Fahd dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal meringankan adalah dia bersikap sopan selama persidangan, menyesal dengan perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih balita.

Fahd dianggap bersalah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman kepada penyelenggara negara atau anggota DPR-RI periode 2009 sampai 2014, Wa Ode Nurhayati, dengan maksud agar dia meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011. Wa Ode Nurhayati telah divonis bersalah dengan pidana penjara selama enam tahun. Tetapi, dia mengajukan banding.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Tersangka suap DPID bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/11/tersangka-suap-dpid-bacakan-pledoi-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tersangka suap DPID bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tersangka suap DPID bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger