Menyamar jadi penjual VCD, bandar sabu diringkus polisi

Written By Unknown on Rabu, 31 Oktober 2012 | 11.24

Kepolisian resor (Polres) Magelang berhasil meringkus bandar sabu-sabu asal Provinsi Aceh yang berkedok sebagai penjual kaset VCD. Bandar yang bernama Irwan alias Bro (36) warga Lhouksemawe Aceh itu disergap polisi saat bertransaksi di sebuah rumah makan di kawasan Krasak, Kecamatan Salaman, Magelang, Jateng.

Saat tertangkap tangan, pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,10 gram atau senilai lebih dari Rp 10 juta. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama Satuan Narkoba Polres Magelang berdiri. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah mobil city car, alat hisap dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.

"Kita lakukan penangkapan saat tersangka hendak bertransaksi kemarin malam sekitar pukul 01.00 dini hari," kata Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Guritno Wibowo, dalam gelar perkara, Selasa(30/10) di Mapolres Magelang Jl. Letnan Tukiyat, Magelang.

Penangkapan terhadap Irwan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus narkoba yang ditanganinya. Namun, karena kelihaiannya, pelaku sering kali lolos dari sergapan polisi.

"Dia sering lolos dan licin seperti belut," ungkap Guritno.

Sebagai bandar, Irwan diketahui sebagai pemasok sabu-sabu di sejumlah wilayah di Kedu seperti Temanggung, Kota Magelang, Wonosobo dan Purworejo.

Dari hasil penyelidikan sementara, barang haram itu diakui tersangka didapatkan dari seorang bernama Awr, yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sistem belinya transfer. Kemudian dia menjual kembali," lanjut Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Sudirman menambahkan setiap 1 gram sabu dijual pelaku seharga Rp 1,3 juta. Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200 ribu setiap gramnya.

Pelaku lanjut dia juga dikenal lihai dalam menjalankan aksinya. Apalagi, setiap hari pelaku yang menikah dengan warga Desa Kaliabu Kecamatan Salam ini berpura-pura berjualan kaset VCD.

Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Juga denda Rp 800 juta," lanjutnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut senilai Rp 10 juta. Dia mengaku tidak tahu persis nama penjualnya, karena hanya bertransaksi lewat handphone.

Irwan mengaku baru 1 bulan berhubungan dengan narkoba. Namun, hal itu dibantah oleh pihak kepolisian yang menyebutkan pelaku sudah hampir setahun berkelut di dunia peredaran barang haram tersebut.

Sumber:

Anda sedang membaca artikel tentang

Menyamar jadi penjual VCD, bandar sabu diringkus polisi

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/10/menyamar-jadi-penjual-vcd-bandar-sabu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menyamar jadi penjual VCD, bandar sabu diringkus polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menyamar jadi penjual VCD, bandar sabu diringkus polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger