Meminta cukup lama untuk jadi tahanan kota, akhirnya majelis hakim mengabulkan keinginan Eddies Adelia. Lalu, apa alasan hakim mengeluarkan Eddies Adelia dari Rutan Pondok Bambu dan menjadikannya tahanan kota?
Hakim beralasan, Eddies Adelia memohon jadi tahanan kota agar bisa merawat ayahnya yang sedang sakit. Selama ini, Eddies merupakan tahanan yang dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Ayahnya menderita penyakit dalam kurung sebagaimana terlampir yang telah dianjurkan. Terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengurus ayahnya, maka majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut," ujar hakim ketua, Made Sutrisna, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).
Selain ayah yang sedang sakit, hakim menilai Eddies Adelia tidak akan melarikan diri dari kasus yang menimpanya. "Menimbang bahwa terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama, maka permohonan pengalihan tahanan pun dikabulkan. Mulai dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," tambah Made.
Seperti diketahui, Eddies Adelia diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Sebelumnya, Ferry dinyatakan bersalah karena melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dihukum lima tahun penjara.(Jul/mer)
Anda sedang membaca artikel tentang
Alasan Hakim Jadikan Eddies Adelia Tahanan Kota
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2014/12/alasan-hakim-jadikan-eddies-adelia.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Alasan Hakim Jadikan Eddies Adelia Tahanan Kota
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Alasan Hakim Jadikan Eddies Adelia Tahanan Kota
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar