TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, ditangkap oleh KPK bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia adalah legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah pada 2009 lalu. Dia kini duduk sebagai anggota Komisi Bidang Pemerintahan di DPR.
Chairun Nisa sebelumnya pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Pada posisi inilah dia pernah berhadapan dengan KPK. Dia dua kali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan perihal kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Ketika itu anggota Badan Anggaran dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabbar, dan putranya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, merupakan tersangkanya.
Menjadi legislator sudah bukan hal asing bagi Chairun Nisa. Dia sudah terpilih sebagai legislator sejak Pemilu 1997. Setelah reformasi bergulir, dia kembali terpilih. Sejak itu, Chairun Nisa langganan duduk di kursi legislator mewakili Kalimantan Tengah. Dia bahkan kembali maju sebagai calon legislator pada Pemilu 2014 dari daerah pemilihan yang sama. Partai Golkar menempatkan Chairun Nisa sebagai kandidat nomor urut 1.
Chairun Nisa lahir di Surakarta, 27 Desember 1958. Dia menyelesaikan pendidikan S-3 di Universitas Negeri Jakarta.
WANTO
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap |Amerika Shutdown| Pembunuhan Holly Angela| Edsus Lekra |Info Haji
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Suami Holly Angela Auditor Utama BPK
Ini Obamacare yang Buat Pemerintah AS Shutdown
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ketua MK Ditangkap, KPK Sita Rp 3 Miliar
Anda sedang membaca artikel tentang
Profil Chairun Nisa, yang Ditangkap Bersama Akil Â
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/10/profil-chairun-nisa-yang-ditangkap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Profil Chairun Nisa, yang Ditangkap Bersama Akil Â
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Profil Chairun Nisa, yang Ditangkap Bersama Akil Â
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar