TEMPO.CO , Jakarta:Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Polri memperpanjang masa penahanan Vanny Rossyane terhitung mulai 7 hingga 15 Otober 2013. Kuasa Hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, berharap Direktorat Tindak Pidana Narkoba segera memanggil saksi-saksi yang meringankan Vanny.
"Kalau terhadap Vanny diperpanjang masa penahanan tapi gak ada diperiksa-periksa ngapain di tahan?" kata Windu melalui pesan pendek, Selasa, 8 Oktober 2013.
Vanny Rossyane ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin, 16 September 2013, pukul 22.30 di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta Barat. Ia sedang mengkonsumsi sabu. Polisi menjerat Vanny dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram.
Windu menganggap Vanny butuh rehabilitasi, bukan penambahan masa penahanan. Saksi yang meringankan Vanny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan manajemen hotel Mercure yang mengetahui pemesan kamar tempat Vanny ditangkap.
TIKA PRIMANDARI
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela
Berita Terhangat
Paguyuban Warteg Dukung Jokowi Hapus Pajak Warteg
Pemprov DKI: Potensi Pajak Warteg Kurang Potensial
Hapus Pajak Warteg, Jokowi Dianggap Cari Popularitas
Efek Jokowi di Berbagai Pesta Rakyat
Anda sedang membaca artikel tentang
Masa Penahanan Vanny Rossyane Diperpanjang
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/10/masa-penahanan-vanny-rossyane.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Masa Penahanan Vanny Rossyane Diperpanjang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Masa Penahanan Vanny Rossyane Diperpanjang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar