TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung gencar melakukan pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK.
Hari ini, Senin (7/10/2013) terjadwal ada sejumlah saksi yang dihadirkan guna melengkapi berkas penyidikan yang telah menyeret Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar sebagai tersangka.
Di antara saksi yang dihadirkan adalah Ajudan Ketua MK Akil Mochtar, Kusno, dua orang sopirnya, Muhammad Basir dan Daryono.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memanggil pihak swasta, Ahmad Farid Asy'ari. Ajudan MK Wahyu dan Sugiyanto. Kemudian, Eko dan Deni selaku Ajudan Amir Hamzah, serta Anggota DPR RI Chairun Nisa dan Advokat Susi Tur Andayani.
Dua nama terakhir juga sudah berstatus tersangka seperti Akil Mochtar.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka. Selain Akil, Chariun Nisa dan Susi, KPK juga menetapkan tersangka Hambit Bintih dan Cornelis Nalau terkait dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilbub Gunung Mas Kalimantan Tengah, dan kepada Tubagus Chaery Wardana terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilbub Lebak Banten.
Keenam tersangka itu kini telah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara yang berada di kantor KPK.
Edwin Firdaus
Baca Juga:
Jawara Banten Desak Dugaan Korupsi Keluarga Dinasti Atut Dibongkar
Abraham Samad: KPK Belum Putar Rekaman CCTV Rumah Akil Mochtar
Abraham Samad: Akil Mochtar Harus Dihukum Seberat-beratnya
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Akil Mochtar
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/10/kpk-periksa-10-saksi-terkait-kasus-akil.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Akil Mochtar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Akil Mochtar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar