Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arman Depari menuturkan, rehabilitasi menjadi hak setiap pecandu narkoba. Namun, dalam kasus Vanny Rossyane (22), untuk pihaknya masih harus menunggu hasil dari pemeriksaan.
"Itu hak semua orang, tapi dilihat dulu apakah dia pengguna, pengedar atau dia bosnya. Jangan sampai kalau dia bosnya direhab," katanya Arman saat ditemui dikantornya, Rabu (18/9/2013).
Menurutnya, dalam menyerahkan tersangka narkoba untuk rehabilitasi harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga tidak terjebak oleh alasan tersangka untuk menjalani hukuman yang semestinya.
Begitu pula terhadap Vanny Rossyane yang merupakan mantan teman dekat gembong narkoba, Freddy Budiman. Pihak Direktorat Tipid Narkotika Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu terhadap tersangka Vanny, apakah ia hanya pengguna atau pengedar narkoba.
Hingga saat ini Vanny masih menjalani hukuman setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar Hotel Mercure, Jakarta Barat pada Senin (16/9/2013) malam lalu.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).
Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Apartemen Tempat Vanny Tinggal Lima Kali Digerebek Polisi
Mengintip Apartemen Vanny Rossyane
Vanny Rossyane Berangkat Sore dan Pulang Pagi Hari
Anda sedang membaca artikel tentang
Vanny akan Direhabilitasi Setelah Diketahui Perannya
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/09/vanny-akan-direhabilitasi-setelah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Vanny akan Direhabilitasi Setelah Diketahui Perannya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Vanny akan Direhabilitasi Setelah Diketahui Perannya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar