TEMPO.CO , Jakarta:Badan Narkotika Nasional tidak akan memungut biaya bagi siapa saja pengguna narkoba yang melapor untuk direhabilitasi. BNN juga berjanji tidak akan memproses secara hukum bagi pengguna narkoba tersebut.
Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN, Brigadir Jenderal Darwin Butar Butar mengatakan pengguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pengguna Narkotika, akan direhabilitasi dan tidak diproses secara hukum. "Wajib direhab, kami tidak akan proses hukumannya. Mereka nanti akan dirawat dan diobati secara gratis," kata Darwin dalam acara Sosialisasi hasil Penelitian BNN di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 11 September 2013.
Darwin menjelaskan, hasil penelitian Badan Narkotika Nasional bersama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, diketahui ada sebanyak 4 juta masyarakat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, hanya 18 ribu orang pengguna yang melakukan rehabilitasi. "Berarti yang 3,8 juta sekian masih ada di dalam masyarakat, mereka perlu penanganan," ujarnya.
Darwin meminta kesadaran para pecandu dan pengguna narkoba agar melaporkan diri kepada IPWL yang ada di puskesmas kecamatan dan kota, untuk direhabilitasi. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang wajib melaksanakan wajib lapor pecandu narkotika.
"Tidak diproses (hukumannya), mungkin mereka ketakutan akan ditanya ini itu terkait narkoba yang diperolehnya, tapi kami tegaskan tidak ada proses hukum. Yang ada mereka dirawat gratis sampai sembuh," kata Darwin.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Miss Uzbekistan Ternyata Seorang Penipu?
Polisi Periksa Pelapor Casting Online Model Bugil
Tolak Miss World, FPI Akan Menyeberang ke Bali
Lagi, Polisi Ditembak di Depok
Gubernur BI: Jokowi Pengendali Inflasi Terbaik
Korban Tewas Kecelakaan Dul di Jagorawi Jadi 7
Anda sedang membaca artikel tentang
Berantas Narkotika, BNN Gratiskan Rehabilitasi
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/09/berantas-narkotika-bnn-gratiskan_16.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berantas Narkotika, BNN Gratiskan Rehabilitasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berantas Narkotika, BNN Gratiskan Rehabilitasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar