TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amir Syamsuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji usulan-usulan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi.
Hal dimaksud Amir adalah narapidana yang masih Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas aturan tersebut.
"Jadi sedang dikaji apakah memenuhi syarat ketentuan yang ada atau tidak," kata Amir, Rabu (7/8/2013).
Seperti dikabarkan, ratusan narapidana kasus korupsi mengajukan remisi lebaran pada tahun ini. Contohnya, Narapidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, sekitar 150 orang pengajuan. Sementara di Banten sebanyak 13 orang.
Koruptor yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan itu di antaranya terpidana mafia pajak Gayus Holomon Tambunan, mantan Jaksa Urip Tri Gunawan, mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, mantan Wali Kota Bekasi Mchtar Mohamad, mantan Bupati Subang Eep Hidayat dan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin.
Sebelumnya, Amir mengatakan, narapidana yang mengajukan remisi dan inkracht sebelum PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi diterbitkan, akan mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2006. Sedangkan narapidana yang mengusulkan setelah PP Nomor 99 diterbitkan, maka akan mengacu pada peraturan pengetatan remisi tersebut.
Baca Juga:
Amir Syamsuddin Anggap Pilihan SBY Sudah Tepat Terkait Patrialis Akbar
Aset Bank Century Ada di Hongkong dan Swiss, Apa Kata Amir Syamsuddin?
Puslabfor Polri Pastikan Ada Pabrik Sabu di Lapas Cipinang
Anda sedang membaca artikel tentang
Amir Syamsuddin Masih Kaji Pemberian Remisi ke Narapidana Kasus Korupsi
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/08/amir-syamsuddin-masih-kaji-pemberian.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Amir Syamsuddin Masih Kaji Pemberian Remisi ke Narapidana Kasus Korupsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Amir Syamsuddin Masih Kaji Pemberian Remisi ke Narapidana Kasus Korupsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar