TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Sebanyak 44 Narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Landak di ajukan untuk mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2013.
Kepala Rutan Klas IIB Landak, Taufik Rachman mengatakan warga binaan yang akan mendapat remisi umum 1 pada HUT Kemerdekaan nanti diusulkan sebanyak 22 narapidana (napi). Sedangkan untuk remisi umum 2 ada 2 napi.
"Dengan demikian warga binaan yang kita usulkan untuk mendapat remisi sebanyak 24 napi. Dua napi yang mendapat remisi umum 2 ini langsung bebas pada HUT Kemerdekaan RI nanti," ujar Taufik kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (19/7/2013)
Selain remisi umum, Rutan Landak juga mengusulkan napi yang akan mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri. "Untuk remisi khusus 1 ada 19 napi dan remisi khusus 2 yang bebas pada saat hari raya Idul Fitri ada satu orang. Dengan demikian jumlahnya sebanyak 20 napi," katanya. (Hadi Sudirmansyah)
Baca Juga:
ICW: Ada Pihak yang Berkepentingan Polemik PP Nomor 99/2012
PP 99/2012 Dianggap Diskriminatif
Sebelum Ada PP 99, Remisi Dijadikan Komoditas Dagang
Anda sedang membaca artikel tentang
44 Napi di Landak Bakal Dapat Remisi
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/07/44-napi-di-landak-bakal-dapat-remisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
44 Napi di Landak Bakal Dapat Remisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
44 Napi di Landak Bakal Dapat Remisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar