TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil mengamankan 900 gram daun ganja kering dari seorang bandar narkoba di Kawasan Teluk Gong, Tanah Merah, Jalan D RT 10/17, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. "Tersangka bernama Derry, 22 tahun. Ia diamankan di kontrakannya (TKP)," ujar Kapolsek Penjaringan Ajun Komisaris Besar Aries Syahbudin, Jumat, 19 April 2013.
Aries mengatakan, penangkapan ini berkat informasi masyarakat. Derry ditangkap siang hari sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu ia tengah terlelap tidur siang sehingga tak menyadari jika polisi sudah masuk ke kamarnya. Derry pun tak berkutik saat diringkus. Polisi menemukan 900 gram ganja milik Derrydi dua tempat. Dua buah kantong terletak di dekat tempat tidur, dan sisanya tersimpan di tas hitam yang terletak di lemari pakaian.
"Derry mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama IG. Kami masih memburu pelaku yang menjual ganja tersebut ke tersangka,"ujar Aries.
Aries menambahkan, kontrakan tersangka sebenarnya sudah menjadi target operasi. Sebab, berdasarkan informasi yang didapat polisi, Derry kerap melakukan operasi dari kontrakannya. Tersangka Derry dijerat Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 thn 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
ISTMAN MP
Berita Populer Lainnya:
Kena Gusur, Warga Waduk Pluit Marah pada Jokowi
Jokowi Dilarang 'Nyapres'
Begini Tampang Tersangka Bom Boston sesuai CCTV
Prabowo Pusing Mikirin Ongkos Nyapres
Banyak Pekerja Seks Komersial di Kapal Pelni
Anda sedang membaca artikel tentang
Polsek Penjaringan Sita 900 Gram Ganja
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/04/polsek-penjaringan-sita-900-gram-ganja.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polsek Penjaringan Sita 900 Gram Ganja
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polsek Penjaringan Sita 900 Gram Ganja
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar