TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dari Universitas Indonesia, Andi Widjajanto, merasa yakin peradilan militer akan menghukum berat para anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Kandang Menjangan yang menembak empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Alasannya, kasus ini menyita perhatian seluruh Indonesia dan mata internasional.
"Ketegasan itu tampak dari pengusutan dan kinerja tim investigasi TNI AD yang cepat, bahkan petinggi TNI begitu komitmen dalam kasus ini," kata Andi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 6 April 2013.
Andi juga memperkirakan hukuman bagi anggota Kopassus bakal berat. Sebab, sejatinya peradilan militer lebih berat ketimbang peradilan pidana umum. Dalam peradilan militer, hakim punya pemberatan khusus yang bisa menambah hukuman lebih dari peradilan umum.
Namun Andi mengakui selama ini implementasi peradilan militer tidak pernah tegas dan berat terhadap anggota TNI. "Itu kan karena proses pengadilannya yang tidak beres, jadi hakimnya pakai pasal apa, tapi pada dasarnya pengadilan militer lebih berat," kata dia.
Sebagai contoh, dua anggota Marinir yang membunuh bos PT Asaba. Menurut Andi, jika pengadilan pidana umum, hukuman yang bakal diperoleh pelaku adalah 20 tahun penjara. Sedangkan faktanya, dengan hukum militer, kedua pelaku dijatuhi hukuman mati.
Kamis lalu, 4 April 2013, Wakil Komandan Polisi Militer, Brigadir Jenderal TNI Unggul Yudhoyono, mengakui 11 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalam aksi penembakan itu. Dari 11 anggota Kopassus, ada dua yang tidak ikut melakukan aksi penyerangan. Keduanya bermaksud mencegah dan menggagalkan aksi sembilan teman mereka. Tim investigasi TNI AD menyebut anggota Kopassus berinisial U sebagai penembak keempat tahanan Polda Yogyakarta.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat Tempo:
Penguasa Demokrat || Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita lainnya:
Investigasi TNI AD Dinilai Penuh Rekayasa
Profil Grup 2 Kopassus, Penyerang LP Cebongan
SBY Bilang Pelaku Penyerangan LP Cebongan Kesatria
Wiranto: Pengungkapan Kasus Cebongan Cukup 1 Hari
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengamat: Kopassus U Bakal Kena Sanksi Berat
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/04/pengamat-kopassus-u-bakal-kena-sanksi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengamat: Kopassus U Bakal Kena Sanksi Berat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengamat: Kopassus U Bakal Kena Sanksi Berat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar