TEMPO.CO, Semarang - Jajaran Kejaksaan Agung RI menangkap seorang buronan kasus penipuan senilai Rp 9 miliar. Buronan yang bernama Hendry Daniel Setia itu ditangkap Ahad petang 3 Maret 2013 sekitar pukul 18.00, di Jalan Jenderal Sudirman atau di depan Pasar Babadan, Kabupaten Semarang.
Hendry merupakan terdakwa kasus penipuan yang kabur saat hendak menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejarksaan Negeri Jakarta Selatan, Agung Ardyanto mengatakan jajarannya sudah sebulan lebih memburu pelaku. Saat ini, buronan tersebut ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Secepatnya, terdakwa akan kami bawa ke Jakarta," katanya.
Hendry ditangkap bersama seorang laki-laki saat melintas di Jalan Raya Ungaran-Bawen. Saat itu, Hendry mengendarai Honda Oddysey H 9153 LA warna putih. Selama kabur, Hendry mengaku tidur dari hotel ke hotel. Selain itu, dia juga tidur di rumah temannya.
Hendry kabur pada saat hendak disidang dengan agenda putusan. Meski terdakwa kabur, sidang tetap dilakukan. Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hendry dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia berpura-pura sebagai makelar jual beli apartemen. Namun, dalam kenyataanya, apartemen yang dijanjikan terdakwa tidak ada.
ROFIUDDIN
Anda sedang membaca artikel tentang
Penipu Rp 9 Miliar Buron Kejaksaan Agung Ditangkap
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/03/penipu-rp-9-miliar-buron-kejaksaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penipu Rp 9 Miliar Buron Kejaksaan Agung Ditangkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penipu Rp 9 Miliar Buron Kejaksaan Agung Ditangkap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar