TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa hukum artis Raffi Ahmad, Hotma Sitompoel mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Raffi sudah berada di dalam tahanan Badan Narkotika Nasional lebih dari dua pekan sejak penggerebekkan pesta narkoba di rumahnya.
"Per hari ini baru diajukan surat penangguhan. Surat sudah disampaikan," kata Hotma di gedung BNN, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2013.
Hotma mengungkapkan kemungkinan baru menerima jawaban dari BNN, Senin, 18 Februari 2013. "Tapi ini bisa diterima atau tidak," katanya. Menurut Hotma, setidaknya surat sudah disampaikan.
Hotma resmi menjadi kuasa hukum Raffi per tanggal 13 Februari 2013. Dia diminta keluarga Raffi untuk menggantikan pengacara sebelumnya, Rahmat Harahap.
Sebagai kuasa hukum, Hotma menyampaikan apa saja hak-hak hukum Raffi termasuk meminta penangguhan penahanan. "Kami juga mengajukan saksi-saksi ahli untuk di persidangan," kata Hotma.
YAZIR FAROUK
Baca juga
KPK Cegah Anak Ketua Dewan Syuro PKS?
KPK Bantah Pencegahan Ridwan Bocor
Wenger: Arsenal Bisa Juara Liga Champions, Asal...
Anda sedang membaca artikel tentang
Raffi Ahmad Ajukan Penangguhan Penahanan
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/02/raffi-ahmad-ajukan-penangguhan-penahanan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Raffi Ahmad Ajukan Penangguhan Penahanan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Raffi Ahmad Ajukan Penangguhan Penahanan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar