Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fadlun Haryanto (29), tersangka penculik Siti Nurjanah, alias Nana anak dari pasangan pedangdut Nassar dan Muzdalifah sampai saat ini masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sampai dengan proses pemberkasannya selesai.
Atas perbuatannya itu, kini Fadlun harus menghadapi ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara dan bisa lebih apabila memang pihak kepolisian menemukan adanya bukti jika Fadlun merupakan bagian dari kelompok teroris.
Fransisca Indrasari, Kuasa hukum Fadlun Haryanto mengatakan sampai saat ini kliennya itu masih ditahan di tahanan Resmob Polda Metro Jaya dan luka di kaki akibat tembakan petugas karena Fadlun berupaya melarikan diri juga belum sembuh benar.
"Fadlun masih di Polda, saat ini dia mengaku menyesal atas perbuatannya, minta maaf dan dia mengaku siap menjalani hukuman," ucap Fransisca saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/2/2013).
Fransisca mengatakan beberapa upaya yang sudah dilakukan pihak kliennya untuk menebus kesalahan selain menjalani hukuman yakni juga meminta maaf pada pihak keluarga Nassar. Baik melalui surat bermatrai yang ditulis tangan langsung oleh Fadlun maupun istri Fadlun "J" (25) datang ke rumah Nassar untuk minta maaf.
Fransisca juga mengatakan masih menunggu statmen pihak kepolisian apakah memang kliennya terbukti teroris atau tidak dan akan terus mendampingi kliennya sampai proses persidangan usai.
"Kalau memang klien saya tidak terbukti terlibat jaringan teroris dia hanya kena UU perlindungan dan kejahatan anak. Tapi kalau terbukti teroris bisa ditambah lagi pasal dan ancaman hukumannya. Dari istri tersangka juga membantah suaminya anggota teroris," ungkap Fransisca.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penculik Anak Nassar Siap Jalani Hukuman
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/02/penculik-anak-nassar-siap-jalani-hukuman.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penculik Anak Nassar Siap Jalani Hukuman
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penculik Anak Nassar Siap Jalani Hukuman
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar