Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang pengedar sabu bernama H. Akim bin Nasah pada Jumat, (15/2/2013) sekitar pukul 11.00 WIB. Pria berusia 60 tahun itu ditangkap di Jalan H. Taiman RT 10 RW 10, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Anggota kami berpura-pura akan bertransaksi dengannya. Lalu kami amankan di digeledah kediamannya," jelas Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi kepada wartawan, Minggu (17/2/2013).
Dari tangan Akim, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 30 gram. Polisi menduga narkoba itu berkualitas baik dan berharga sekitar Rp 6.000.000.
Lebih lanjut Didik mengatakan, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal muasal sabu yang dibawa Akim. Atas perbuatannya Akim diancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Anda sedang membaca artikel tentang
Akim, Tua-tua kok ya Jualan Sabu
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/02/akim-tua-tua-kok-ya-jualan-sabu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Akim, Tua-tua kok ya Jualan Sabu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Akim, Tua-tua kok ya Jualan Sabu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar