MERDEKA.COM, Satgas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap John Lucman, terpidana kasus penipuan Rp 108 miliar, di Apartemen Mediterania, Jakarta, Rabu (5/12) malam.
"Kasusnya penipuan Rp 108 miliar dan merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jakarta, Kamis (6/12).
John merupakan pengusaha di Makassar dan sudah dinyatakan bersalah atas kasus penipuan oleh Mahkamah Agung melalui putusan tanggal 9 Agustus 2012 nomor 871.K/Pid/2012.
Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa Kejaksaan Negeri Makassar pada Maret lalu.
Dia ditangkap di Apartemen Mediterania Blok CC/09A/NQ, Jakarta, Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB. Untuk sementara John Lucman ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Buron penipuan Rp 108 M ditangkap intel Kejagung
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/12/buron-penipuan-rp-108-m-ditangkap-intel.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Buron penipuan Rp 108 M ditangkap intel Kejagung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Buron penipuan Rp 108 M ditangkap intel Kejagung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar